Surat Edaran Ditjen PAUD Dikdasmen Tentang Penguatan Transisi PAUD Ke SD Kelas Awal, Wajib Guru Ketahui!

- Editor

Selasa, 21 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat edaran Ditjen PAUD Dikdasmen terkait tentang penguatan transisi PAUD ke SD kelas awal menjadi perbincangan hangat kali ini.

Pasalnya kebijakan dari Ditjen PAUD merupakan wujud penyikapan atas kurikulum yang kini tengah diterapkanpada ranah pendidikan di Indonesia.

Kita ketahui bersama kurikulum yang dipakai yakni menggunakan kurikulum merdeka atau merdeka belajar.

Salah satu penyikapan baik dari Ditjen PAUD yakni mengeluarkan surat edaran Ditjen PAUD tentang penguatan transisi PAUD ke SD kelas awal.

Lalu bagaimana penjelasan terkait surat edaran Ditjen PAUD tentang penguatan transisi PAUD ke SD kelas awal.

Simak penjelasan berikut ini terkait surat edaran Ditjen PAUD tentang penguatan transisi PAUD ke SD kelas awal.

Berikut ini merupakan penjelasan terkait surat edaran Ditjen PAUD tentang penguatan transisi PAUD ke SD kelas awal.

Surat Edaran Ditjen PAUD Dikdasmen

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen)  Kemendikbudristek menerbitkan Surat Edaran No 0759/C/HK0401/2023 tentang Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini ke Sekolah Dasar Kelas Awal.

Surat Edaran ditandatangani Dirjen PAUD Dikdasmen, Dr Iwan Syahrir Ph.D pada 28 Januari 2023. “Transisi PAUD-SD merupakan  penyelarasan pembelajaran PAUD-SD yang bertujuan agar peserta didik PAUD dapat dengan mudah menyesuaikan diri saat berpindah menjadi peserta didik SD,” ujar Direktur Pendidikan Sekolah Dasar, Dr Muhammad Hasbi ketika membuka Sosialisasi Surat Edaran Direktorat Jenderal Tentang Penguatan Transisi PAUD ke SD Kelas Awal secara daring di Jakarta, Kamis (16/2).

Dikatakan, Transisi PAUD-SD dilakukan dengan tujuan agar peserta didik PAUD dapat dengan mudah menyesuaikan diri saat berpindah menjadi peserta didik SD.

Kemudian, peserta didik SD yang tidak pernah mengikuti PAUD tetap dapat terpenuhi haknya untuk mendapatkan pembinaan kemampuan fondasi.

Dijelaskan oleh Muhammad Hasbi, mengapa Kemendikbudristek perlu melakukan penyelarasan atau Transisi PAUD ke SD karena kemampuan fondasi seorang anak hanya dimaknai sempit sebagai calistung.

Hal ini melalui Surat Edaran Ditjen PAUD Dikdasmen yang baru diterbitkan diharapkan   tidak terjadi lagi calistung sebagai syarat masuk Sekolah Dasar.

 

Halaman Selanjutnya

Satuan pendidikan, lanjutnya…

Berita Terkait

Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang
BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN
Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April
Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024
Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG
Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat
Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah
Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024
Berita ini 216 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 April 2024 - 10:37 WIB

Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang

Jumat, 19 April 2024 - 11:57 WIB

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN

Jumat, 19 April 2024 - 11:32 WIB

Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April

Kamis, 18 April 2024 - 11:47 WIB

Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024

Kamis, 18 April 2024 - 10:55 WIB

Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG

Rabu, 17 April 2024 - 11:15 WIB

Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah

Rabu, 17 April 2024 - 10:33 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024

Selasa, 16 April 2024 - 11:22 WIB

Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!

Berita Terbaru