Solusi Pengangkatan Tenaga Honorer Tanpa Bebani Daerah, PANRB Bocorkan Solusinya

- Editor

Rabu, 30 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Solusi pengangkatan tenaga  honorer tanpa bebani daerah merupakan hal yang saat ini sedikit mustahil dilakukan.

Kita ketahui sendiri bahwasannya pengangkatan honorer saat ini membutuhkan anggaran daerah.

Secara otomatis jika hal tersebut dilaksanakan maka anggaran daerah akan tetap terbebani, karena sumber gaji dari honorer yang diangkat menjadi PPPK saat ini adalah anggaran daerah.

Maka dari itu PANRB bocorkan solusi pengangkatan tenaga honorer tanpa membebani anggaran daerah.

Solsui yang harapannya dapat mengurangi beban anggaran daerah yang sudah menanggung gaji PPPK saat ini.

Lalu bagaimana solusi pengangkatan tenaga honorer yang tanpa membebani anggaran daerah tersebut.

Simak penjelasan berikut ini terkait solusi pengangkatan tenaga honorer tanpa membebani anggaran daerah.

Berikut ini merupakan penjelasan terkait solusi pengangkatan tenaga honorer tanpa membebani anggaran daerah, terutama pengangkatan guru.

Solusi Pengangkatan Tenaga Honorer

Persoalan tenaga honorer yang belum diangkat semua menjadi ASN PPPK tahun 2022 masih menjadi pembahasan.

Pembahasan mengenai tenaga honorer ini turut dibahas pada saat Rapat Komisi II DPR RI bersama KemenpanRB dengan BKN, pada Senin, 21 November 2022.

Pada Rapat tersebut dijelaskan bahwa KemenpanRB memberikan bocoran solusi pengangkatan semua tenaga honorer.

Azwar Anas, Menteri PANRB menyampaikan bahwa permasalahan tenaga honorer bukanlah hal yang mudah.

Sebab pihaknya masih perlu untuk memetakan tenaga honorer yang berada di lingkungan Instansi Pemerintah.

Seperti diketahui peraturan mengenai tenaga honorer tidak lagi menjadi bagian dari Instansi Pemerintah telah diterbitkan.

Di mana hanya terdapat dua pegawai pemerintah di lingkungan Instansi Pemerintah, yakni PNS dan PPPK.

Dalam hal ini, penghapusan tenaga honorer juga menuntut penyelesaian yang harus dipecahkan oleh Pemerintah.

Selain itu, pada Rapat tersebut Azwar juga menyampaikan bahwa dari seluruh kategori tenaga honorer berdasarkan jabatan harus memilih mana yang lebih genting.

“Tapi dari yang penting itu, mana yang genting kira-kira,” kata Azwar.

Menyadari hal itu, Azwar mengaku bahwa pihaknya saat ini tengah mengkaji dan memotret persentase ASN di Indonesia dan negara lain.

Lebih lanjut Azwar juga menceritakan pengalamannya ketika bertemu dengan para Bupati mengenai gaji tenaga honorer.

Azwar menyampaikan bahwa banyak Bupati yang tidak mampu untuk membayar gaji tenaga honorer, jika penggajiannya harus dipatok Rp5 juta.

Dalam hal ini, Azwar menyebutkan bahwa ke depan akan ada salary range yang akan dipakai untuk penggajian tenaga honorer.

“Teman-teman sudah memberikan alternatif solusi, salah satunya adalah ada salary range,” kata Azwar.

Berkaitan dengan itu, Azwar menyebutkan bahwa juga terdapat alternatif lain yang akan diberikan oleh Pemerintah.

Adapun untuk alternatif lain akan disampaikan oleh MenpanRB pada forum yang lebih luas.

Tidak hanya itu, Azwar juga menyampaikan bahwa apabila daerah membuat anggaran untuk gaji, maka struktur belanja daerah akan berubah.

 

Halaman Selanjutnya

Hal itu berdampak…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis