Solusi Pengangkatan Tenaga Honorer Tanpa Bebani Daerah, PANRB Bocorkan Solusinya

- Editor

Rabu, 30 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Selain hal tersebut ada juga tunjangan yang diterima PPPK yang dipandang bisa membebani anggaran daerah.

Selain Gaji, PPPK juga mendapatkan tunjangan. Berikut ini adalah macam-macam tunjangan yang didapatkan oleh PPPK.

Tunjangan PPPK

Tunjangan Keluarga

Besarnya tunjangan suami atau istri dari guru PPPK akan diberikan sebesar 10% dari gaji pokok. Tunjangan ini akan diberikan pada bulan setelah guru PPPK melaporkan perkawinannya, yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah.

Lalu untuk tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak yang dimiliki oleh guru PPPK yang bersangkutan sebesar 2% dari gaji pokok. Paling banyak dua anak, termasuk anak tiri atau anak angkat.

Tunjangan Pangan

Dibalik banyaknya tunjangan yang diberikan, guru PPPK juga akan mendapat potongan-potongan. Potongan penghasilan nantinya akan dikenakan mulai dari PPh pasal 21, iuran jaminan kesehatan dan hari tua, sewa rumah dinas, utang kepada negara seperti pengembalian kelebihan pembayaran hingga tuntutan ganti rugi, hingga perhitungan pihak ketiga beras Bulog dalam hal tunjangan pangan.

Tunjangan Jabatan

Untuk tunjangan jabatan diberikat ketika PPPK sudah mendapatkan jabatan di instansi tempatnya bekerja. Untuk tunjangan ini akan dicairkan seraya bersamaan dengan keluarnya gaji pokok PPPK yang dibuktikan dengan SK dan leger gaji.

Tunjangan Jabatan Structural

Lalu untuk tunjangan jabatan struktural ataupun fungsional, diberikan kepada guru PPPK setiap bulan yang menduduki jabatan sesuai dengan ketetapan pejabat berwenang lewat surat keputusan.

Tunjangan Jabatan Fungsional

Sama halnya dengan di atas, untuk tunjangan jabatan struktural ataupun fungsional, diberikan kepada guru PPPK setiap bulan yang menduduki jabatan sesuai dengan ketetapan pejabat berwenang lewat surat keputusan.

Tunjangan Lainnya

Untuk tunjangan umum, hanya diberikan kepada guru PPPK yang menduduki jabatan fungsional umum dan tidak menerima tunjangan jabatan. Nantinya, tunjangan umum mulai diberikan setelah guru PPPK menandatangani perjanjian kerja.

 

Demikian penjelasan terkait solusi pengangkatan tenaga honorer tanpa membebani anggaran darah yang disampaikan oleh PANRB, semoga penjelasan terkait solusi pengangkatan honorer tanpa membebani anggaran daerah bermanfaat bagi teman – teman guru semua.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

 

Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.

Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram:

https://t.me/naikpangkatdotcom

 

 

 

(gapamOP)

Berita Terkait

Bocoran MenPAN RB, 2 Kategori Guru Honorer Otomatis Diangkat PPPK Tahun 2024
Kabar Gembira, Secara Resmi Presiden Tetapkan Guru Sertifikasi Dapat Tambahan 2 Bulan TPG
Guru Penggerak Pati Langsungkan Talkshow Pendidikan Berkelanjutan Serta Pengabdian ke Sekolah Pinggiran
Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Mei 2024 - 10:28 WIB

Bocoran MenPAN RB, 2 Kategori Guru Honorer Otomatis Diangkat PPPK Tahun 2024

Senin, 20 Mei 2024 - 09:21 WIB

Kabar Gembira, Secara Resmi Presiden Tetapkan Guru Sertifikasi Dapat Tambahan 2 Bulan TPG

Senin, 20 Mei 2024 - 06:09 WIB

Guru Penggerak Pati Langsungkan Talkshow Pendidikan Berkelanjutan Serta Pengabdian ke Sekolah Pinggiran

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:20 WIB

Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour

Berita Terbaru