Solusi Kemdikbudristek untuk Honorer P1 yang Belum Diangkat dan Tidak Mendapat Penempatan PPPK 2022, Apa Bedanya dengan yang Lolos?

- Editor

Rabu, 30 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setiap kategori dari peserta yang lulus PG tersebut dilakukan urutan berdasarkan perolehan nilai yang didapatkan pada saat seleksi PPPK tahun 2021 sesuai PermenPAN-RB 28/2021 yakni teknis, manajerial sosial-kultural, wawancara dan usia.

Sejumlah 193.954 pelamar guru honorer P1 yang telah memiliki nilai diatas ambang batas pada tahun 2021, sebanyak 134.022 siap diangkat ditahun 2022.

Kemudian sebanyak 27.030 pelamar P1 mendapat penempatan namun belum mendapatkan kuota formasi ditahun 2022 (diharapkan dapat diangkat ditahun 2023), dan sejumlah 32.902 guru honorer belum mendapat penempatan.

Kemdikbudristek memberikan 2 solusi bagi pelamar lulus PG yang belum dapat diangkat di tahun 2022:

1. Dapat mengikuti mekanisme penilaian PPPK 2022 kesesuaian dengan menggunakan jabatan fungsional lain yang dimiliki.

2. Dari sekitar 60 ribu guru honorer pelamar P1 yang lulus PG yang belum dapat diangkat, sejumlah 12.152 pelamar guru P1 berpotensi dapat terangkat apabila mengikuti mekanisme penilaian kesesuaian dengan menggunakan jabatan fungsional lainnya.

Pelamar P1 lulus PG yang belum mendapat penempatan dapat turun prioritas menjadi pelamar P2/P3/Pelamar umum dengan menggunakan jabatan fungsional lain yang dimiliki.

Halaman berikutnya

Cara pelamar P1 turun prioritas..

Berita Terkait

Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 12:07 WIB

Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025

Senin, 7 April 2025 - 12:01 WIB

Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025

Senin, 7 April 2025 - 11:49 WIB

2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis