Solusi Kemdikbudristek untuk Honorer P1 yang Belum Diangkat dan Tidak Mendapat Penempatan PPPK 2022, Apa Bedanya dengan yang Lolos?

- Editor

Rabu, 30 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Solusi Honorer P1 Belum Diangkat PPPK – Melalui laman resminya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) memberikan solusi untuk guru honorer lulus passing grade (Pelamar P1) yang belum diangkat PPPK 2022 dan tidak mendapatkan penempatan untuk bertugas.

Hal itu membuat lega kalangan guru honorer yang tergolong sebagai pelamar P1 yang belum bisa diangkat PPPK dan tidak dapat penempatan tahun ini.

Lantas apa saja solusi agar pelamar P1 memiliki potensi besar untuk diangkat menjadi ASN PPPK Guru 2022 dalam proses rekrutmen yang diadakan oleh SSCASN BKN dan KemenPAN-RB?

Merangkum dari dokumen yang diterbitkan Kemdikbudristek mengenai seleksi guru ASN PPPK tahun 2022, berikut solusi Kemdikbudristek bagi pelamar lulus PG yang belum bisa diangkatndi tahun 2022.

Sebagai informasi,  ada sebanyak 193 ribu guru lulus PG telah lulus seleksi PPPK tahun 2021 ditempat tugasnya masing-masing atau satuan pendidikan yang membutuhkan.

Peserta yang lulus dalam seleksi PPPK tahun 2021 adalah THK – II, Guru Sekolah Negeri, Lulusan PPG, Guru Swasta.

Guru yang telah memenuhi nilai ambang batas sebanyak 193 ribu pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di Daerah, tanpa mengikuti ujian kembali di tahun 2022 ini.

Pelamar tersebut akan ditempatkan di tempat tugas masing-masing sepanjang kebutuhan kuota formasinya tersedia.

Apabila tidak terdapat kebutuhan kuota formasi di tempat tugasnya, maka akan di tempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan.

Urutan prioritas penempatan guru lulus PG yakni THK-II setelah terpenuhi berlanjut ke guru honorer negeri.

Jika masih ada kuota maka akan diteruskan ke guru lulusan PPG dan selanjutnya guru honorer swasta.

Halaman berikutnya

Setiap kategori dari peserta..

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru