Skema Pensiunan PNS Dapat Rp 1 M di Tahun 2023 Batal Terealisasikan

- Editor

Jumat, 16 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dana pensiunan PNS – Skema dana pensiunan PNS yang semula pay as you go dirubah menjadi fully funded batal untuk dilaksanakan, lebih tepatnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunda terlebih dahulu.

Harapan para PNS untuk bisa mendapatkan pensiunan sebesar Rp 1 Miliar melalui skema fully funded ini masih jauh dari realisasi.

Putut Hari Satyaka selaku Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) mengatakan bahwasannya pada awalnya rencana perubahan skema itu akan dimulai di tahun 2023.

Dilansir dari cnnindonesia.com Putut Hari Satyaka juga turut menjelaskan bahwa skema ini membutuhkan simulasi yang cukup panjang dan lama karena konsekuensi yang akan diterima cukup besar. Artinya, skema pensiun yang di dapatkan dari manfaat pasti ke iuran itu memiliki konsekuensi yang cukup besar.

Menurutnya, penerapan simulasi skema fully funded ini masih akan terus gencar untuk dilakukan. Karena pada dasarnya skema pensiunan ini selain berdampak pada PNS pusat juga akan berdampak pada PNS daerah.

Dengan demikian, dana dari APBD juga akan dilibatkan dalam sisi besaran anggaran yang akan digunakan untuk mengubah skema dana pensiun.

Putut juga menjelaskan sumber dana pensiun dari DAU (dana alokasi umum), dari DBH (dana bagi hasil), dan dari PAD (penerimaan asli daerah). Jika nantinya terjadi eskalasi peningkatan yang lumayan tinggi, akan membutuhkan masa transisi, dimana kesiapan antara pusat dan daerah ini berbeda.

Karena besarnya konsekuensi yang akan diterima dari perubahan skema pensiunan PNS ini, maka dia menegaskan realisasi pengubahan skema pensiunan ini belum bisa ditentukan. Sebagai gantinya, pihak Kemenkeu akan terus melakukan simulasi.

Dia juga menambahkan kalau pada derah possibility-nya bertahap, sedangkan untuk di pusat seandainya bertahap tidak panjang tahapannya.

Selanjutnya pihak Kemenkeu akan melihat terlebih dahulu kapasitas kemampuan dari keuangan yang ada di daerah dan negara. Sebab, jika pada kemampuan keuangan daerah kurang, maka yang harus menambah dari transfer yaitu dari keuangan negara atau pusat.

Sebelumnya Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan ingin melakukan perombakan terkait dengan skema pensiunan PNS karena membebani keuangan negara.

Halaman Selanjutnya

Pada skema pensiunan pay as you go

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis