Skema Pensiunan PNS Dapat Rp 1 M di Tahun 2023 Batal Terealisasikan

- Editor

Jumat, 16 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada skema pensiunan pay as you go yang saat ini diterapkan, perhitungan dana pensiun didapatkan dari hasil iuran PNS sebesar 4,75 persen dari gaji yang diterima. Skema ini juga berlaku untuk TNI dan juga Polri.

Perbedaanya yaitu jika pada skema pensiunan PNS diatur oleh PT Taspen sedangkan pada skema pensiunan TNI/Polri diatur oleh PT Asabri. Namun, keduanya sama-sama diabayar dengan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dengan diubahnya skema pensiunan ini, Sri Mulyani berharap dana pensiun untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak lagi membebani negara. Ditambah lagi, dengan skema yang digunakan saat ini pemerintah tetap harus membayar dana pensiun saat PNS meninggal kepada keluarganya.

Perubahan skema pensiunan ini sudah dilakukan pembahasan bersama kemeterian/Lembaga terkait baik itu dengan Kemenpan RB, Badan Kepegawaian dan Kemenkeu.

Skema pensiunan fully funded ini, untuk dana pensiun PNS diambil dari persentase take home pay (THP), dan pembayarannya juga akan dibayarkan secara patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pihak pemberi kerja.

Dengan menggunakan skema ini disebutkan bahwa uang pensiunan yang akan diterima PNS akan lebih besar, karena iuran yang dikenakan dalam skema ini yaitu persentase dari take home pay (THP) yang jumlahnya lebih besar.

Maka dari itu, bukan hal yang mustahil untuk pensiunan PNS dapat mengantongi uang sebesar Rp 1 Miliar.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru