Pegawai Negeri Sipil atau PNS merupakan pembantu pemerintah yang diangkat secara tetap dan berhak memperoleh suatu jabatan tertentu pada satuan tugas yang dijalankan. Sebagai pembantu pemerintahan negara, PNS berperan dalam menciptakan sistem tatanan pada suatu negara yang bertujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat. Sebagai pegawai yang terikat oleh pemerintah, maka PNS wajib taat terhadap aturan. Jika tidak siap-siap saja sanksi PNS akan menghampiri.
Dilansir dari laman http://menpan.go.id terdapat beberapa peraturan sederhana bagi PNS yang sering dilalaikan oleh para pegawai PNS, padahal konsekuensinya tidak main-main mulai dari pemotongan gaji PNS sampai pada sanksi pemecatan. Maka dari itu PNS perlu memahami aturan-aturan tersebut agar terhindar dari sanksi PNS tersebut.
Azwar Anas selaku Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara – Reformasi Birokrasi (MenPANRB) menegaskan bahwa seluruh PNS bisa terkena pemecatan karena sudah ada tidak ada lagi istilah bahwa PNS adalah pegawai seumur hidup, semua Pegawai Negeri Sipil bisa dipecat atau diberhentikan.
Apa yang disampaikan oleh MenPANRB tersebut sudah tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sanksi PNS yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah tersebut bertingkat mulai dari kategori ringan sampai kategori berat. Berdasarkan pasal 8, jenis hukuman atau sanksi yang akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdiri atas 3 jenis.
Berikut sanksi PNS merujuk pada pasal 8 berdasarkan tingkatannya:
- Disiplin Ringan
Sanksi disiplin ringan diberikan apabila PNS memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan dan meminjamkan barang bergerak (seperti kendaraan dan sejenisnya) atau tidak bergerak (seperti tanah bangunan dan sejenisnya), dokumen penting atau surat berharga yang dimiliki negara secara tidak sah dan memiliki dampak negatif pada satuan unit kerja.
Selain hal-hal diatas, jika PNS bertindak sewenang-wenang terhadap staf atau bawahannya, berusaha menghalangi berjalannya tugas kedinasan. Sanksi yang akan diterima berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan ketidak puasan secara tertulis.
- Disiplin Sedang
Sanksi disiplin sedang diberikan apabila PNS memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang bergerak (seperti kendaraan dan sejenisnya) atau tidak bergerak (seperti tanah bangunan dan sejenisnya), dokumen penting, atau surat berharga yang dimiliki negara secara tidak sah pada instansi atau Lembaga yang bersangkutan.
Selain hal-hal diatas, PNS juga bisa mendapatkan sanksi disiplin sedang jika melakukan pungutan liar dan melaksanakan kegiatan yang berpotensi merugikan negara. Bertindak seenaknya sendiri atau sewenang-wenang terhadap bawahan, melakukan tindakan dan tidak melaksanakan kewajiban yang mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani.
Kemudian menghalang-halangi terlaksananya tugas kedinasan, memberikan dukungan kepada calon presiden, calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, calon anggota DPR DPD serta DPRD dengan turut serta menjadi peserta kampanye dengan mengenakan atribut atau pakaian PNS.
Sanksi yang didapatkan jika PNS terbukti melakukan pelanggaran disiplin sedang adalah pemotongan pada tunjangan kinerja sebesar 25% selama enam bulan terhitung saat sanksi diberikan, atau pemotongan pada tunjangan kinerja sebesar 25% selama sembilan bulan, atau pemotongan pada tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan terhitung saat sanksi diberikan.
Halaman Selanjutnya
Sanksi Disiplin Berat
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya