Simak Sanksi PNS yang Melanggar Aturan, Potong Gaji sampai Pemecatan!

- Editor

Rabu, 8 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  1. Disiplin Berat

Sanksi disiplin berat diberikan apabila PNS menyalahgunakan wewenang atau kekuasaan, menjadi perantara guna mendapatkan keuntungan secara pribadi atau orang lain dengan menggunakan kekuasaan atau kewenangan orang lain yang diduga terjadi sebuah konflik kepentingan yang berkaitan dengan jabatan.

Selain itu disiplin berat juga diberikan apabila PNS menjadi pegawai atau bekerja untuk lembaga lain atau negara lain atau organisasi internasional tanpa adanya izin dan tanpa adanya penugasan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Sanksi lain yaitu jika PNS bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau bekerja pada lembaga swadaya masyarakat (LSM) asing, kecuali PNS tersebut ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Jika temuan diatas terbukti maka PNS akan mendapatkan sanksi disiplin berat.

Tindakan pelanggaran PNS dalam tingkatan disiplin berat selanjutnya adalah PNS melakukan pungutan liar (Pungli) sehingga berdampak negatif pada negara dan pemerintah, menerima hadiah atau gratifikasi yang ada kaitanya dengan jabatan dan pekerjaan, meminta atau memperoleh sesuatu yang berkaitan dengan jabatan.

Selanjutnya pelanggaran disiplin berat jika Pegawai Negeri Sipil terbukti memberikan dukungan kepada calon Presiden atau Calon Wakil Presiden, calon Kepala Daerah atau CalonWakil Kepala Daerah. Kemudian memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan menjadi peserta dalam kampanye para calon dan mengerahkan PNS lainya.

Lalu PNS berperan sebagai peserta dalam kampanye dengan mengenakan fasilitas negara, membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau bahkan merugikan salah satu pasangan calon (Paslon) sebelum masa kampanye, selama masa kampanye, dan sesudah masa kampanye.

Hal diatas meliputi pertemuan-pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian (gratifikasi) berupa barang kepada Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan unit kerjanya, serta memberikan surat dukungan disertai dengan fotokopi KTP.

Sanksi yang akan diberikan jika PNS terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat adalah pemecatan secara tidak hormat, penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama dua belas bulan (12 bulan), pembebasan dari jabatan saat ini menjadi jabatan pelaksana selama dua belas bulan (12 bulan), serta pemberhentian dengan hormat tidak berasal atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Biasanya yang sering terjadi kepada PNS adalah mereka akan mencari pekerjaan tambahan disamping gaji, terdapat beberapa gaji PNS yang tidak sanggup dan dirasa kurang dalam memenuhi kebutuhan mereka. Salah satunya adalah membuka bimbingan belajar untuk CPNS dan Sekolah Kedinasan. PNS yang membuka atau mengadakan bimbingan belajar untuk CPNS dan juga Sekolah Kedinasan merupakan tindakan ilegal.

Hal tersebut telah tercantum dalam SE Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 9 tahun 2022. Jika kita cermati, aturan tersebut ternyata saling berkaitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.  Pada Surat Edaran Kepala BKN No. 9 Tahun 2022 telah dijelaskan jika pimpinan dan pegawai instansi harus menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam proses penyelenggaraan seleksi CASN atau penyelenggaraan Sekolah Kedinasan.

Halaman Selanjutnya
Sanksi PNS yang Membuka Bimbel CASN

Berita Terkait

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:29 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

PPG Angkatan 1 Kemenag Resmi Dibuka pada 15 Mei 2023, Kuota untuk 6.300 Guru Madrasah

News

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB