Simak! Persyaratan PIP Madrasah

- Editor

Jumat, 10 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selanjutnya pada semester ganjil para siswa kelas I akan diberikan dana sebesar Rp 225.000, sementara itu untuk kelas II sampai dengan kelas VI akan mendapatkan dana sebesar Rp 450.000.

Sedangkan untuk para siswa pada jenjang MTs di semester genap untuk kelas IX akan memperoleh dana sebesar Rp 375.000 pada setiap semesternya, dan Rp 750.000 untuk kelas VII sampai dengan VIII.

Begitu halnya pada semester ganjil, di mana para siswa kelas VII akan diberikan dana sebesar Rp 375.000, sedangkan untuk para siswa kelas VIII dan IX akan mendapatkan dana sebesar Rp 750.000 dengan catatan siswa tersebut belum menerimanya pada semester genap.

Kemudian untuk para siswa MA pada semester genap, kelas XII akan memperoleh dana sebesar Rp 500.000 dan untuk kelas X sampai dengan XI akan mendapatkan dana sebesar Rp 1.000.000 yang masing-masing peserta hanya akan memperoleh satu kali pada setiap semesternya.

Sementar itu pada semester ganjil siswa MA kelas X akan memperoleh dana sebesar Rp 500.000 pada setiap semesternya dan untuk siswa kelas XI sampai dengan XII akan memperoleh dana sebesar Rp 1.000.000 jika pada semester genap tidak menerima PIP Madrasah.

Itu tadi informasi yang dapat diberikan mengenai persyaratan untuk mendapatkan PIP Madrasah yang wajib diketahui oleh siswa dari jenjang MI, MTs, dan MA yang berada di bawah naungan Kemenag.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 151 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis