Simak! Persyaratan PIP Madrasah

- Editor

Jumat, 10 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selanjutnya pada semester ganjil para siswa kelas I akan diberikan dana sebesar Rp 225.000, sementara itu untuk kelas II sampai dengan kelas VI akan mendapatkan dana sebesar Rp 450.000.

Sedangkan untuk para siswa pada jenjang MTs di semester genap untuk kelas IX akan memperoleh dana sebesar Rp 375.000 pada setiap semesternya, dan Rp 750.000 untuk kelas VII sampai dengan VIII.

Begitu halnya pada semester ganjil, di mana para siswa kelas VII akan diberikan dana sebesar Rp 375.000, sedangkan untuk para siswa kelas VIII dan IX akan mendapatkan dana sebesar Rp 750.000 dengan catatan siswa tersebut belum menerimanya pada semester genap.

Kemudian untuk para siswa MA pada semester genap, kelas XII akan memperoleh dana sebesar Rp 500.000 dan untuk kelas X sampai dengan XI akan mendapatkan dana sebesar Rp 1.000.000 yang masing-masing peserta hanya akan memperoleh satu kali pada setiap semesternya.

Sementar itu pada semester ganjil siswa MA kelas X akan memperoleh dana sebesar Rp 500.000 pada setiap semesternya dan untuk siswa kelas XI sampai dengan XII akan memperoleh dana sebesar Rp 1.000.000 jika pada semester genap tidak menerima PIP Madrasah.

Itu tadi informasi yang dapat diberikan mengenai persyaratan untuk mendapatkan PIP Madrasah yang wajib diketahui oleh siswa dari jenjang MI, MTs, dan MA yang berada di bawah naungan Kemenag.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 154 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis