Simak! Persyaratan PIP Madrasah

- Editor

Jumat, 10 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selanjutnya pada semester ganjil para siswa kelas I akan diberikan dana sebesar Rp 225.000, sementara itu untuk kelas II sampai dengan kelas VI akan mendapatkan dana sebesar Rp 450.000.

Sedangkan untuk para siswa pada jenjang MTs di semester genap untuk kelas IX akan memperoleh dana sebesar Rp 375.000 pada setiap semesternya, dan Rp 750.000 untuk kelas VII sampai dengan VIII.

Begitu halnya pada semester ganjil, di mana para siswa kelas VII akan diberikan dana sebesar Rp 375.000, sedangkan untuk para siswa kelas VIII dan IX akan mendapatkan dana sebesar Rp 750.000 dengan catatan siswa tersebut belum menerimanya pada semester genap.

Kemudian untuk para siswa MA pada semester genap, kelas XII akan memperoleh dana sebesar Rp 500.000 dan untuk kelas X sampai dengan XI akan mendapatkan dana sebesar Rp 1.000.000 yang masing-masing peserta hanya akan memperoleh satu kali pada setiap semesternya.

Sementar itu pada semester ganjil siswa MA kelas X akan memperoleh dana sebesar Rp 500.000 pada setiap semesternya dan untuk siswa kelas XI sampai dengan XII akan memperoleh dana sebesar Rp 1.000.000 jika pada semester genap tidak menerima PIP Madrasah.

Itu tadi informasi yang dapat diberikan mengenai persyaratan untuk mendapatkan PIP Madrasah yang wajib diketahui oleh siswa dari jenjang MI, MTs, dan MA yang berada di bawah naungan Kemenag.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 152 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis