Simak! Persyaratan PIP Madrasah

- Editor

Jumat, 10 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternyata PIP juga ada untuk para siswa madrasah atau yang biasa disebut dengan PIP Madrasah, program ini dilaksanakan oleh Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.

PIP Madrasah ini diberikan oleh Kemenag kepada siswa dengan tujuan untuk membantu meringankan biaya pendidikan untuk peserta didik.

Seperti dimulai dari menurunnya kesenjangan partisipasi pendidikan antara kelompok satu dengan yang lain, sampai dengan untuk meningkatkan akses bagi siswa untuk memperoleh pendidikan. Dilansir dari laman resmi Kemenag, PIP Madrasah mempunyai kriteria wajib yang harus dapat dipenuhi siswa yaitu sebagai berikut:

  1. PIP untuk peserta didik dengan usia dari 6 sampai 21 tahun dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan kriteria seperti berikut ini:
  • Siswa pada jenjang sekolah (MI, MTs, MA) sebagai penerima PIP tahun 2021
  • Siswa (MI, MTs, MA) yang berasal dari keluarga penerima bantuan sosial yang telah tercatat di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos
  • Siswa (MI, MTs, MA) yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang telah diusulkan oleh madrasahnya, yang dapat dibuktikan dengan SKTM dari Kepala Desa/ Kelurahan dengan mempertimbangkan beberapa kriteria:

Siswa berstatus piatu/yatim/yatim piatu atau anak yang tinggal di panti asuhan

Siswa yang berasal dari daerah terdampak bencana

Siswa menyandang berkebutuhan khusus (disabilitas)

Siswa yang orang tua atau walinya berstatus sebagai narapidana di Lembaga Pemasyarakatan

Siswa putus sekolah yang kemudian kembali bersekolah

  1. Siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin sebagaiman yang dimaksud di dalam poin nomor 1 huruf b dan c diberikan dengan catatan anggaran masih tersedia
  2. Data siswa dengan kriteria sebagaimana yang telah dimaksud pada nomor 1 huruf c bersumber dari EMIS melalui persetujuan:
  • Kantor Kementerian Agama (Kemenag) kota atau kabupaten
  • Kantor Wilayah Kementerian Agama

Alokasi dan kuota yang telah digelontorkan oleh Kemenag untuk program PIP Madrasah ini juga tak main-main.

Anggaran pada jenjang sekolah MI tersedia dana sebesar 422 miliar, jenjang sekolah MTs tersdia dana sebesar 588 miliar, dan jenjang MA terdistribusi anggaran sebesar 320 miliar yang totalnya secara keseluruhan mencapai sebesar 1,3 triliun.

Untuk para peserta didik pada jenjang MI di semester genap, kelas VI akan diberikan dana PIP Madrasah sebesar Rp 225.000 pada setiap semesternya, sementara itu kelas I sampai dengan V akan diberikan dana sebesasr Rp 450.000.

Halaman Selanjutnya

Selanjutnya pada semester ganjil para siswa kelas I

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 151 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis