Ternyata PIP juga ada untuk para siswa madrasah atau yang biasa disebut dengan PIP Madrasah, program ini dilaksanakan oleh Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.
PIP Madrasah ini diberikan oleh Kemenag kepada siswa dengan tujuan untuk membantu meringankan biaya pendidikan untuk peserta didik.
Seperti dimulai dari menurunnya kesenjangan partisipasi pendidikan antara kelompok satu dengan yang lain, sampai dengan untuk meningkatkan akses bagi siswa untuk memperoleh pendidikan. Dilansir dari laman resmi Kemenag, PIP Madrasah mempunyai kriteria wajib yang harus dapat dipenuhi siswa yaitu sebagai berikut:
- PIP untuk peserta didik dengan usia dari 6 sampai 21 tahun dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan kriteria seperti berikut ini:
- Siswa pada jenjang sekolah (MI, MTs, MA) sebagai penerima PIP tahun 2021
- Siswa (MI, MTs, MA) yang berasal dari keluarga penerima bantuan sosial yang telah tercatat di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos
- Siswa (MI, MTs, MA) yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang telah diusulkan oleh madrasahnya, yang dapat dibuktikan dengan SKTM dari Kepala Desa/ Kelurahan dengan mempertimbangkan beberapa kriteria:
Siswa berstatus piatu/yatim/yatim piatu atau anak yang tinggal di panti asuhan
Siswa yang berasal dari daerah terdampak bencana
Siswa menyandang berkebutuhan khusus (disabilitas)
Siswa yang orang tua atau walinya berstatus sebagai narapidana di Lembaga Pemasyarakatan
Siswa putus sekolah yang kemudian kembali bersekolah
- Siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin sebagaiman yang dimaksud di dalam poin nomor 1 huruf b dan c diberikan dengan catatan anggaran masih tersedia
- Data siswa dengan kriteria sebagaimana yang telah dimaksud pada nomor 1 huruf c bersumber dari EMIS melalui persetujuan:
- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) kota atau kabupaten
- Kantor Wilayah Kementerian Agama
Alokasi dan kuota yang telah digelontorkan oleh Kemenag untuk program PIP Madrasah ini juga tak main-main.
Anggaran pada jenjang sekolah MI tersedia dana sebesar 422 miliar, jenjang sekolah MTs tersdia dana sebesar 588 miliar, dan jenjang MA terdistribusi anggaran sebesar 320 miliar yang totalnya secara keseluruhan mencapai sebesar 1,3 triliun.
Untuk para peserta didik pada jenjang MI di semester genap, kelas VI akan diberikan dana PIP Madrasah sebesar Rp 225.000 pada setiap semesternya, sementara itu kelas I sampai dengan V akan diberikan dana sebesasr Rp 450.000.
Halaman Selanjutnya
Selanjutnya pada semester ganjil para siswa kelas I
Halaman : 1 2 Selanjutnya