Guru Wajib Tahu, KI dan KD di Kurikulum 2022 Dihilangkan!

- Editor

Senin, 27 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seperti yang kita pahami bahwa Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) telah menjadi standar kompetensi lulusan pada Kurikulum 2013 (K13). Namun, pada kurikulum 2022 atau kirukulm prototipe KI dan KD seperti yang berlaku pada K-13 tersebut akan dihilangkan.

Perubahan ini dilakukan sebagai bentuk penyederhaan tentang suatu capaian pembelajaran dalam mata pelajaran. Tentunya hal ini menjadikan sebagaian besar guru dipermudah dalam merumuskan dan laksanakan rancangan ketercapaian pembelajaran.

Penyederhaan Kurikulum

Hal ini berpacu pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang Kebijakan Kurikulum untuk Membantu Pemulihan Pembelajaran pada tanggal 20 November 2021. Didalamnya diterangkan bahwa dalam prinsip penyederhanaan kurikulum prototipe, juga lebih berfokus pada materi esensial di tiap mata pelajaran.

Dalam slide tersebut telah dijelaskan bahwa pada kurikulum 2022 ini lebih sederhana dibuktikan dengan adanya pengurangan rata-rata jumlah kompetensi. Melalui ilustrasi tersebut, bisa dilihat bahwa mata pelajaran Bahasa Indonesia mengalami pengurangan 57% dibanding dengan K1-3, Matematika mengalami pengurangan sebanyak 28% dan Sains sebanyak 19%.

Perbandingan K-13 dengan Kurikulum 2022

Untuk lebih jelasnya terkait dengan penyederhanaan kompetensi, kita bisa lihat model capaian pembelajaran yang ada di kurikulum 2022. Dengan mengacu pada Keputusan Kepala Badan dan Pengembangan Perbukuan tentang Capaian Pembelajaran PAUD, SD, SMP, SDLB, SMPLB, dan SMALB pada Program Sekolah Penggerak.

Didalam peraturan tersebut, standar kompetensi pada kurikulum 2022 hanya terbagi menjadi 2, yaitu terdiri dari Elemen dan Capaian pembelajaran, bukan lagi menggunakan KI dan KD. Tampilannya adalah sebagai berikut.

Capaian pembelajaran pada tampilan diatas diperuntukkan bagi jenjang SD umunya kelas 1 dan 2 untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia. Pada bagian elemen, isinya adalah tentang Menyimak, Membaca dan Memirsa, Berbicara dan Mempresentasikan, dan Menulis.  

Sedangkan pada jenjang dan kelas yang sama, perbandingan antara K-13 dengan kurikulum prototipe dapat dilihat pada tambilan berikut.

Bisa diperhatikan bahwa pada K-13 yang menggunakan KI dan KD sangat banyak dan beragam. Terdapat KI 3 (Pengetahuan) yang diturunkan pada KD 3.1, 3.2, 3.3, dan seterusnya. Kemudian KI 4 (Keterampilan) yang dibagi kedalam KD 4.1, 4.2, 4.3, dan seterusnya.

Selain itu, pada K-13 juga guru dituntut untuk menganalisis dan mengurai, kemudian menurunkannya dalam bentuk indikator. Setelah guru membentuk indikator atau menyusun indikator, kemudian guru juga harus membuat tujuan pembelajaran. Artinya bahwa pada K-13 tingkat kompleksitasnya tinggi.

Sedangkan pada kurikulum 2022 ini, hanya terdapat bagian Elemen yang isinya adalah capaian atau kompetensi pembelajaran. Seperti Menyimak, Menulis, Membaca dan lain sebagainya. Kemudian disusul dengan penjelasan atau deskripsi kompetensi yang harus dicapai dalam elemen tersebut melalui bagian Capaian Pembelajaran.

Harus Diingat oleh Guru

Maka dari itu, jika kurikulum 2013 (K-13) menggunakan KI dan KD, sedangkan kurikulum 2022 ini guru akan memakai istilah Elemen dan Capaian Pembelajaran. Hal ini dianggap sudah cukup untuk guru dalam melaksanakan proses pembelajaran dalam kelas.

Namun guru tidak perlu khawatir, karena Kemdikbud telah memberikan keleluasaan bagi sekloah untuk melaksanakan K-13 atau memilih kurikulum prototipe ini. Jadi bagi guru dalam menentukan Standar Kompetensi Lulusan (SKL), bisa memilih apakah akan menggunakan format K-13 atau kurikulum prototipe yang pada tahun 2022 nanti akan diberlakukan.

Tingkatkan kualitas mengajar Anda dengan bergabung bersama e-Guru Id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.

Klik disini untuk mendaftar!

Berita Terkait

Guru Harus Siapkan Administrasi Untuk Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024
Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024
Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!
Berita ini 500 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 09:21 WIB

Guru Harus Siapkan Administrasi Untuk Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:06 WIB

Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 10:24 WIB

Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:32 WIB

Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:19 WIB

5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara

Berita Terbaru