Simak Pengangkatan Tenaga Honorer, Non ASN, PTT dan Kontrak Menggunakan UU ASN Terbaru, Anda Berpeluang?

- Editor

Selasa, 20 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengangkatan Tenaga Honorer – Wacana pengangkatan tenaga honorer, Non ASN, PTT dan kontrak menggunakan Undang-Undang (UU) ASN terbaru terus didiskusikan.

Pengangkatan tenaga honorer, PTT, kontrak, dan non ASN terus menjadi topik yang banyak diperbincangkan menjelang pergantian tahun nantinya.

Tentu saja karena keempat bagian ini sangat berkeinginan menjadi PNS atau ASN, sehingga kapan pengangkatan dilakukan menjadi hal yang terus ditunggu-tunggu.

UU ASN terbaru sangat diharapkan oleh segenap rakyat bisa mengakomodir nasib tenaga honorer, Non ASN, PTT dan kontrak.

Diketahui, revisi UU ASN menjadi salah satu dari 39 Rancangan Undang-Undang pada program legislasi nasional (prolegnas) prioritas di tahun 2023.

Dengan demikian, maka nasib pengangkatan tenaga honorer tersebut menunggu pembahasan DPR RI yang sebelumnya sepakat akan dibahas kembali di tahun 2023 mendatang pada Revisi UU ASN tersebut.

Yang berarti, nasib pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS masih harus menunggu setidaknya hingga tahun depan setelah DPR RI mengesahkan Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Sementara itu, melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022, nasib pengangkatan tenaga honorer atau non ASN kini tengah diupayakan pemerintah secara bertahap untuk sejumlah honorer.

Persoalan pengangkatan ini menjadi hal yang diupayakan khususnya oleh pihak administrasi dan KemenPAN-RB.

Tiga rencana baru sebagai bentuk kompensasi tenaga honorer juga telah disusun KemenPAN-RB. Yaitu seluruh tenaga honorer diangkat semua, diberhentikan semua, atau diangkat sesuai prioritas.

Halaman berikutnya

Pada bulan November..

Berita Terkait

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis