Kementerian PAN RB telah mengungkapkan mengenai penerimaan CPNS 2023 akan dibuka lebih cepat oleh sebab itu maka bagi anda yang akan mengikuti seleksi CPNS 2023 alangkah baiknya segera mempersiapkan diri dengan mengecek syarat dan dokumen yang harus di siapkan.
Maka berikut ini merupakan syarat dan dokumen mengenai pendaftaran proses seleksi CPNS 2023 untuk anda yang lulusan SMA sedikit berbeda dengan syarat dan dokumen pendaftaran proses seleksi CPNS 2023 untuk lulusan S1.
Seperti yang sudah disampaikan oleh menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas sebelumnya, dalam penerimaan CPNS 2023 akan dilakukan secara selektif dan terbatas untuk jabatan tertentu saja yang mencakup hakim, jaksa, agen, dosen serta untuk tenaga talenta digital.
Selain menjawab dari antusiasme masyarakat, mengenai penerimaan akan dilakukan guna untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja pada masing masing instansi atau kementerian.
Apabila anda tertarik dan memiliki niat yang kuat simak informasi ini sampai selesai sebab terdapat penjelasan mengenai syarat dan cara mendaftar CPNS 2023 yang sebentar lagi akan di buka oleh pemerintah.
Berkaitan dengan pendaftaran formasi CPNS tahun 2023 maka dari Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa dari pihaknya sedang berusaha memprioritaskan tenaga pendidikan dan kesehatan.
Serta memberikan peluang oleh tenaga talenta digital. Pekerja digital sudah dianggap sangat dibutuhkan untuk transformasi digitalisasi pada sistem pemerintahan berbasis elektronik atau SPBE.
Kabar terbaru sudah menyebutkan terdapat 1.030.501 formasi yang akan segera di siapkan pada proses penerimaan CPNS tahun 2023 ini.
Maka berikut ini merupakan syarat pendaftaran seleksi CPNS 2023 untuk lulusan SMA yang perlu anda ketahui.
- Memiliki usia minimal 18 tahun dan usisa maksimal 35 tahun terhitung saat melamar CPNS 2023.
- Tidak pernah di pidana dengan pidana penjara yang berdasarkan dengan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan atau melaksanakan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih dari dua tahun.
- Tidak pernah mengalami mengenai diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan atau tidak dengan honmat sebagai pegawai negeri sipil, bagian prajurit dari TNI, anggota Kepolisian Republik Indonesia, atau di berhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
Halaman Selanjutnya
Tidak sedang berkedudukan sebagai calon Pegawai Negeri Sipil
Halaman : 1 2 Selanjutnya