Kabar terbaru terkait dengan rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK untuk formasi yang paling banyak dibutuhkan yakni tenaga pendidik.
Dikutip dari laman Kompas.com pada Sabtu (15/4/2023) bahwa Menpan RB juga menerangkan untuk formasi rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK kebutuhannya sudah mencapai puluhan ribu.
Dengan demikian maka pemerintah memiliki rencana untuk mengumumkan pembukaan rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK pada akhir bulan Juni atau paling lambat pada bulan Juli tahun 2023 ini.
Diketahui bahwa Menteri PANRB sudah menyelesaikan rancangan kalneder untuk proses pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK yang akan di selenggarakan.
Lalu selanjutnya pada bulan April 2023 ini proses pengadaan CASN yang mencakup CPNS dan PPPK juga sudah masuk dalam tahap pengumpulan usulan kebutuhan dari Kementerian, Lembaga dan Dinas yang bersangkutan.
Selain yang sudah di sebutkan diatas tadi, pemerintah juga memperioritaskan beberapa formasi jabatan yang akan diperlukan pada CPNS 2023 nanti.
Pihak Menpan RB menyebutkan ada 4 formasi yang menjadi prioritas pemerintah pada rekrutmen CPNS 2023 nantinya.
Dalam prioritas pemerintah tersebut denga tujuan untuk pemenuhan kebutuhan profesi tertentu yang mencakup hakim, jaksa, dosen, serta untuk talenta digital.
Untuk salah satu jabatan prioritas mempunyai jumlah formasi yang mencapai puluhan ribu yakni untuk tenaga pengajar.
Maka untuk hal tersebut dari pemerintah akan membuka peluang secara besar besaran untuk kategori tenaga pengajar pada rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK mendatang.
Maka oleh karena itu dengan kebutuhan formasi CPNS 2023 untuk mengisi jabatan dosen sejumlah 6.074 peserta.
Lalu untuk kebutuhan tenaga pendidik lainnya yang bisa mengisi kebutuhan PPPK 2023 yang mempunyai jumlah formasi kurang lebih yaitu sebanyak 15.858 orang.
Alasan dari pemerintah dibutuhkannya lebih banyak tenaga pengajar pada rekrutmen CPNS 2023 sebab terdapat dosen yang sudah memasuki lanjut usia dan masih minimnya formasi tersebut yang membuat rekrutmen pun harus dilakukan.
Bahkan untuk ASN kekurangan banyak tenaga dosen, guru besar yang sudah memasuki usia sepuh dan belum ada penggantinya. Oleh sebab itu pada tahun 2023 ini kamu dari pihak Kementerian PANRB juga ingin melipatgandakan untuk tenaga yang mengajar meliputi PNS dan PPPK,” ucap Anas.
Halaman Selanjutnya
Menpan RB, Anas juga menjelaskan mengenai Peraturan Menteri PANRB
Halaman : 1 2 Selanjutnya