PNS – Perlu diketahui bersama bahwaPNS memiliki beberapa jenis pola karir misalnya saja pola karir instansi dan pola karir nasional.
Pola karir dalam instansi ini sitetapkan oleh PPK sesuai menurut Peraturan Pemerintah tentang manajemen PNS.
Sedangkan, pola karir nasional ini lebih terpusat. Maksudnya ialah dimana pola karir nasional diatur oleh pemerintah pusat.
Selanjutnya, dalam pemerintah akan berada dibawah kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refirmasi Birokrasi (KemenPAN-RB) lalu diatur lebih lanjut oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Di dalam pola karir instansi yang menjadi pokok bahasan utama ini didalamnya juga diatur mengenai pola perpindahan jabatan antar jabatan.
Jabatan ini yaitu meliputi jabatan administrasi dan jabatan pimpinan tinggi (struktural) dengan jabatan fungsional.
Hal tersebut, memiliki arti bahwa menjadi pejabat dalam pimpinan tinggi dipandang sebagai puncak karir bagi PNS.
Dalam hal ini, jalur struktural dan fungsional memiliki peluang yang sama untuk mencapainya.
Bukan hanya itu saja, pegawai yang memiliki kemampuan yang tinggi dapat menjadi spesialis dan terfokus dalam satu bidang tugas pemerintahan dapat meniti karir menjadi ahli utama pada jabatan fungsionalnya.
Bahkan kedepannya, terkait pola karir nasional akan semakin ditujukan untu pengimplementasian manajemen talenta nasional.
Terkait peraturan mutasi, bagi jabatan pimpinan tinggi secara nasional sedang gencar-gencarnya.
Talenta terbaik yang berasal dari daerah dapat mengisi posisi-posisi yang strategis di pusat.
Sebaliknya, hal tersebut berlaku bagi talenta terbaik yang berada di pusat, untuk kepentingan strategi nasional sangat mungkin untuk ditempatkan di daerah.
Halaman Selanjutnya
Ini alasan PNS melakukan Korupsi
Halaman : 1 2 Selanjutnya