Simak! Kata KPK Pola Rotasi PNS Bisa Menjadi Lahan Korupsi

- Editor

Rabu, 14 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PNS – Perlu diketahui bersama bahwaPNS memiliki beberapa jenis pola karir misalnya saja pola karir instansi dan pola karir nasional.

Pola karir dalam instansi ini sitetapkan oleh PPK sesuai menurut Peraturan Pemerintah tentang manajemen PNS.

Sedangkan, pola karir nasional ini lebih terpusat. Maksudnya ialah dimana pola karir nasional diatur oleh pemerintah pusat.

Selanjutnya, dalam pemerintah akan berada dibawah kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refirmasi Birokrasi (KemenPAN-RB)  lalu diatur lebih lanjut oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Di dalam pola karir instansi yang menjadi pokok bahasan utama ini didalamnya juga diatur mengenai pola perpindahan jabatan antar jabatan.

Jabatan ini yaitu meliputi jabatan administrasi dan jabatan pimpinan tinggi (struktural) dengan jabatan fungsional.

Hal tersebut, memiliki arti bahwa menjadi pejabat dalam pimpinan tinggi dipandang sebagai puncak karir bagi PNS.

Dalam hal ini, jalur struktural dan fungsional memiliki peluang yang sama untuk mencapainya.

Bukan hanya itu saja, pegawai yang memiliki kemampuan yang tinggi dapat menjadi spesialis dan terfokus dalam satu bidang tugas pemerintahan dapat meniti karir menjadi ahli utama pada jabatan fungsionalnya.

Bahkan kedepannya, terkait pola karir nasional akan semakin ditujukan untu pengimplementasian manajemen talenta nasional.

Terkait peraturan mutasi, bagi jabatan pimpinan tinggi secara nasional sedang gencar-gencarnya.

Talenta terbaik yang berasal dari daerah dapat mengisi posisi-posisi yang strategis di pusat.

Sebaliknya, hal tersebut berlaku bagi talenta terbaik yang berada di pusat, untuk kepentingan strategi nasional sangat mungkin untuk ditempatkan di daerah.

Halaman Selanjutnya

Ini alasan PNS melakukan Korupsi

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis