Harapan Baru Bagi Para PNS, Tahun Depan Gaji Naik 7%

- Editor

Rabu, 14 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PNS – Baru-baru ini tersiar kabar mengenai kalangan anggota dewan yang mendorong pemerintah tekait kenaikan gaji bagi para PNS.

Tuntutan kenaikan gaji bagi para PNS ini dianggap sangat wajar jika melihat situasi dan kondisi saat ini.

Banyaknya ancaman terkait tekanan inflasi yang tinggi, hingga adanya resesi di berbagai negara ini salah satu yang menjadi pemicunya.

Banyaknya berita yang memuat mengenai kenaikan gaji bagi para PNS ini, dipicu dari adanya kenaikan dari UMP.

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau UMK ini sudah terjadi di daerah tertentu, pada beberapa hari yang lalu.

Adanya kenaikan dari Upah Minimum Provinsi (UMP) atau UMK ini, akhirnya menggiring pemikiran para PNS yang merasa akan ada berita baik lainnya yang menyusul.

Para PNS banyak yang mengira bahwasannya tahun depan akan terdapat kenaikan gaji bagi mereka.

Berita hangat ini tentunya disambut baik oleh para PNS yang menanti akan kejelasan terwujudnya hal tersebut.

Namun, harapan memanglah tak seindah kenyataan. Para PNS hanya dapat berharap saja tanpa diperbolehkan untuk hal tersebut terwujud.

Hal tersebut sesuai dengan pengumuman dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada 1 Desember 2022 di Istana Kepresidenan.

Dalam acara penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tersebut Menteri Keuangan, Sri Mulyani tidak menyinggung sama sekali terkait kenaikan gaji PNS tahun depan.

Kenaikan gaji sebanyak 7% jika benar akan direalisasikan oleh pemerintah, tentu akan membuat para PNS menjadi sangat sumringah.

Pada acara tersebut, meskipun Sri Mulyani sama sekali tidak menyinggung terkait kenaikan gaji para PNS, namun terdapat penjelasan mengenai kenaikan anggaran belanja negara.

Sri Mulyani menjelaskan mengenai anggaran belanja negara di tahun depan yang mengalami kenaikan hingga berjumlah Rp. 257,2 Triliun.

Halaman Selanjutnya

Kenaikan 7,7 persen

Berita Terkait

Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!
TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG
Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi
RESMI, 3 Link Wajib Dipantau untuk Calon Peserta PPG Daljab 2024
Guru Bisa Daftar! Kemdikbud Membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Mei 2024, Cek Syaratnya
TPG Triwulan I Telat Bayar, Dirjen GTK Beri Instruksi Ini
Realisasi Kabar Baik dari Presiden untuk guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Harap Bersiap di Bulan Juni!
Kabar Gembira, Ribuan Guru di Daerah Akan Mengalami Kenaikan Sertifikasi Hingga 2 Kali Lipat
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Mei 2024 - 18:54 WIB

Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!

Jumat, 10 Mei 2024 - 12:22 WIB

TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG

Jumat, 10 Mei 2024 - 11:26 WIB

Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi

Jumat, 10 Mei 2024 - 10:45 WIB

RESMI, 3 Link Wajib Dipantau untuk Calon Peserta PPG Daljab 2024

Jumat, 10 Mei 2024 - 10:15 WIB

Guru Bisa Daftar! Kemdikbud Membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Mei 2024, Cek Syaratnya

Kamis, 9 Mei 2024 - 10:32 WIB

Realisasi Kabar Baik dari Presiden untuk guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Harap Bersiap di Bulan Juni!

Kamis, 9 Mei 2024 - 09:58 WIB

Kabar Gembira, Ribuan Guru di Daerah Akan Mengalami Kenaikan Sertifikasi Hingga 2 Kali Lipat

Rabu, 8 Mei 2024 - 11:14 WIB

4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah

Berita Terbaru