Besaran Gaji PPPK 2022 Bisa Melebihi UMR Tertinggi di Tingkat Kota dan Provinsi, Cek Selengkapnya!

- Editor

Senin, 5 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji PPPK 2022 – Pada tahun 2022 ini, PPPK memiliki gaji yang cukup menggiurkan, yaitu bisa mencapai UMR tertinggi di tingkat Kota dan Provinsi.

Gaji tersebut belum termasuk tunjangan-tunjangan yang akan diterima oleh pegawai pemerintah dan perjanjian kerja (PPPK) nantinya.

Adanya gaji dan berbagai tunjangan bagi PPPK ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan PPPK, baik guru maupun non guru.

Jika melihat antara gaji PPPK 2022 dengan UMR tertinggi di Indonesia untuk tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi, maka gaji PPPK dengan golongan tertentu bisa melebihi dari UMR tertinggi yang ada.

UMR adalah Upah Minimum Regional yang akan diterima oleh pekerja setiap bulannya.  Terkait dengan kebijakan UMR, sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa komponen UMR terdiri atas dua kategori yaitu Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Kedua-duanya, baik itu UMK dan UMP ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di wilayah masing-masing. Penetapan nominal UMR setiap tahunnya akan berubah-ubah.

Urutan UMK tertinggi di Indonesia untuk tingkat Kota pada tahun 2022 diduduki oleh Kota Bekasi yang merujuk pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep. 732-Kesra/2021, UMK Kota Bekasi adalah Rp 4.816.921,17.

Sementara urutan UMK tertinggi untuk tingkat Kabupaten diduduki oleh Kabupaten Karawang dengan UMK mencapai Rp 4.798.312,00.

Menurut informasi dari akun Instagram resmi Kemnaker @kemnaker, DKI Jakarta masih menempati posisi Upah Minimum Provinsi (UMP) tertinggi di Indonesia untuk tingkat provinsi dengan besaran Rp 4.641.854,00.

Halaman berikutnya

Berikut ini besaran gaji..

Berita Terkait

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN
Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April
Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024
Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG
Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat
Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah
Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024
Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 11:57 WIB

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN

Jumat, 19 April 2024 - 11:32 WIB

Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April

Kamis, 18 April 2024 - 11:47 WIB

Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024

Kamis, 18 April 2024 - 10:55 WIB

Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG

Rabu, 17 April 2024 - 19:56 WIB

Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat

Rabu, 17 April 2024 - 10:33 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024

Selasa, 16 April 2024 - 11:22 WIB

Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!

Selasa, 16 April 2024 - 10:49 WIB

Telah Terbit Permendikbud Terbaru Nomor 12 Tahun 2024, Guru dan Kepala Sekolah Semua Jenjang Harus Bersiap!

Berita Terbaru