Program PPG dalam jabatan 2023 merupakan salah satu dari program sertifikasi yang akan segera dibuka pada tahun 2023 ini.
Sertifikasi tahun 2023 beisa didapatkan melalui program PPG dalam jabatan 2023 sebagaimana sudah diatur di dalam juknis baru yang diterbitkan pada tahun 2022 yang lalu.
Juknis baru yang mengatur mengenai sertifikasi tagun 2023 melalui program PPG dalam jabatan yakni peraturan pada Permendikbud ristek no 54 tahun 2022.
Pada pasal 14 regulasi dalam Permendikbud tersebut menerangkan mengenai ketentuan keikutsertaan calon mahasiswa sebagaimana perserta dalam program ini.
Berdasarkan peraturan tersebut maka guru yang bisa mengikuti program PPG ini yakni guru yang diangkat sampai dengan tahu 2025 nanti.
Tetapi demikian maka kemendikbud mensyaratkan guru yang mengikuti program PPG ini wajib aktif dalam mengajar selama tiga tahun terakhir.
Pada ayat 3 pasal 14 juga sudah menerangkan bahwa dalam penetuan keiuktsertaan calon mahasiswa pada program ini dengan mempertimbangkan beberapa kriteria yakni antara lain sebagai berikut.
Perlu mempertimbangkan usia yang paling tinggi
Perlu mempertimbangkan masa kerja yang paling lama
Mempertimbangkan nilai yang sudah diperoleh dengan berdasarkan dari hasil seleksi yang paling tinggi. Mempertimbangkan guru dengan aturan pendidikan yang berasalh dari daerah khusus.
Kemudian pada ayat 2 yang sudah menyebutkan bagi calon mahasiswa yang sudah lulus tahap seleksi dengna berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 3 nantinya akan ditetapkan sebagaimana mahasiswa pada program PPG.
Penetapan sebagaimana pada mahasiswa program PPG tersebut berdasarkan dengan penetapan jumlah pada mahasiswa yang sudah ditetapkan oleh menteri pada setiap tahunnya.
Dalam juknis tersebut mengenai pelaksanaan program PPG sudah termuat pada bagian kelima yang sudah tercantum di dalam pasal 15 dengan menerangkan tiga ayat.
Ayat 1 pada pasal 15 menjelaskan bahwa dalam pembelajaran program PPG dalam jabatan dilaksanakan oleh LPTK.
Pada ayat 2 menerangkat mengenai beban SKS yang akan diberikan kepada guru di dalam pelaksanaan program PPG dalam jabatan yang dimana yang sudah dimaksud pada ayat 1 yang mempunyai beban belajar sejumlah 36 SKS.
Kemudian pada ayat 3 yang mengatur tentang pemenuhan beban belajar sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 dilakukan melalui sebagai berikut ini :
Halaman Selanjutnya
Terdapat rekognisi pada pembelajaran lampau serta terdapat pembelajaran
Halaman : 1 2 Selanjutnya