Simak juknis Baru PPG Dalam Jabatan 2023!

- Editor

Senin, 27 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Program PPG dalam jabatan 2023 merupakan salah satu dari program sertifikasi yang akan segera dibuka pada tahun 2023 ini.

Sertifikasi tahun 2023 beisa didapatkan melalui program PPG dalam jabatan 2023  sebagaimana sudah diatur di dalam juknis baru yang diterbitkan pada tahun 2022 yang lalu.

Juknis baru yang mengatur mengenai sertifikasi tagun 2023 melalui program PPG dalam jabatan yakni peraturan pada Permendikbud ristek no 54 tahun 2022.

Pada pasal 14 regulasi dalam Permendikbud tersebut menerangkan mengenai ketentuan keikutsertaan calon mahasiswa sebagaimana perserta dalam program ini.

Berdasarkan peraturan tersebut maka guru yang bisa mengikuti program PPG ini yakni guru yang diangkat sampai dengan tahu 2025 nanti.

Tetapi demikian maka kemendikbud mensyaratkan guru yang mengikuti program PPG ini wajib aktif dalam mengajar selama tiga tahun terakhir.

Pada ayat 3 pasal 14 juga sudah menerangkan bahwa dalam penetuan keiuktsertaan calon mahasiswa pada program ini dengan mempertimbangkan beberapa kriteria yakni antara lain sebagai berikut.

Perlu mempertimbangkan usia yang paling tinggi

Perlu mempertimbangkan masa kerja yang paling lama

Mempertimbangkan nilai yang sudah diperoleh dengan berdasarkan dari hasil seleksi yang paling tinggi. Mempertimbangkan guru dengan aturan pendidikan yang berasalh dari daerah khusus.

Kemudian pada ayat 2 yang sudah menyebutkan bagi calon mahasiswa yang sudah lulus tahap seleksi dengna berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 3 nantinya akan ditetapkan sebagaimana mahasiswa pada program PPG.

Penetapan sebagaimana pada mahasiswa program PPG tersebut berdasarkan dengan penetapan jumlah pada mahasiswa yang sudah ditetapkan oleh menteri pada setiap tahunnya.

Dalam juknis tersebut mengenai pelaksanaan program PPG sudah termuat pada bagian kelima yang sudah tercantum di dalam pasal 15 dengan menerangkan tiga ayat.

Ayat 1 pada pasal 15 menjelaskan bahwa dalam pembelajaran program PPG dalam jabatan dilaksanakan oleh LPTK.

Pada ayat 2 menerangkat mengenai beban SKS yang akan diberikan kepada guru di dalam pelaksanaan program PPG dalam jabatan yang dimana yang sudah dimaksud pada ayat 1 yang mempunyai beban belajar sejumlah 36 SKS.

Kemudian pada ayat 3 yang mengatur tentang pemenuhan beban belajar sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 dilakukan melalui sebagai berikut ini :

Halaman Selanjutnya

Terdapat rekognisi pada pembelajaran lampau serta terdapat pembelajaran

Berita Terkait

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
Berita ini 2,896 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Berita Terbaru