Simak juknis Baru PPG Dalam Jabatan 2023!

- Editor

Senin, 27 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Program PPG dalam jabatan 2023 merupakan salah satu dari program sertifikasi yang akan segera dibuka pada tahun 2023 ini.

Sertifikasi tahun 2023 beisa didapatkan melalui program PPG dalam jabatan 2023  sebagaimana sudah diatur di dalam juknis baru yang diterbitkan pada tahun 2022 yang lalu.

Juknis baru yang mengatur mengenai sertifikasi tagun 2023 melalui program PPG dalam jabatan yakni peraturan pada Permendikbud ristek no 54 tahun 2022.

Pada pasal 14 regulasi dalam Permendikbud tersebut menerangkan mengenai ketentuan keikutsertaan calon mahasiswa sebagaimana perserta dalam program ini.

Berdasarkan peraturan tersebut maka guru yang bisa mengikuti program PPG ini yakni guru yang diangkat sampai dengan tahu 2025 nanti.

Tetapi demikian maka kemendikbud mensyaratkan guru yang mengikuti program PPG ini wajib aktif dalam mengajar selama tiga tahun terakhir.

Pada ayat 3 pasal 14 juga sudah menerangkan bahwa dalam penetuan keiuktsertaan calon mahasiswa pada program ini dengan mempertimbangkan beberapa kriteria yakni antara lain sebagai berikut.

Perlu mempertimbangkan usia yang paling tinggi

Perlu mempertimbangkan masa kerja yang paling lama

Mempertimbangkan nilai yang sudah diperoleh dengan berdasarkan dari hasil seleksi yang paling tinggi. Mempertimbangkan guru dengan aturan pendidikan yang berasalh dari daerah khusus.

Kemudian pada ayat 2 yang sudah menyebutkan bagi calon mahasiswa yang sudah lulus tahap seleksi dengna berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 3 nantinya akan ditetapkan sebagaimana mahasiswa pada program PPG.

Penetapan sebagaimana pada mahasiswa program PPG tersebut berdasarkan dengan penetapan jumlah pada mahasiswa yang sudah ditetapkan oleh menteri pada setiap tahunnya.

Dalam juknis tersebut mengenai pelaksanaan program PPG sudah termuat pada bagian kelima yang sudah tercantum di dalam pasal 15 dengan menerangkan tiga ayat.

Ayat 1 pada pasal 15 menjelaskan bahwa dalam pembelajaran program PPG dalam jabatan dilaksanakan oleh LPTK.

Pada ayat 2 menerangkat mengenai beban SKS yang akan diberikan kepada guru di dalam pelaksanaan program PPG dalam jabatan yang dimana yang sudah dimaksud pada ayat 1 yang mempunyai beban belajar sejumlah 36 SKS.

Kemudian pada ayat 3 yang mengatur tentang pemenuhan beban belajar sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 dilakukan melalui sebagai berikut ini :

Halaman Selanjutnya

Terdapat rekognisi pada pembelajaran lampau serta terdapat pembelajaran

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 2,920 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis