Simak juknis Baru PPG Dalam Jabatan 2023!

- Editor

Senin, 27 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdapat rekognisi pada pembelajaran lampau serta terdapat pembelajaran pada program studi atau prodi pendidikan profesi guru.

Pada rekognisi pembelajaran lampau terdapat pengurangan pada bean jumlah SKS yang ssuai dengan persyaratan yang sudah berlaku dalam peraturan perundang undangan.

Adanya rekognisi pada pembelajaran lampau ini maka semakin mempermudahkan untuk para guru dalam mengikuti program pendidikan profesi guru atau PPG.

Diketahui didalam ketentuan tersebut maka terdapat pengurangan pada beban SKS dengan cara penuh ataupun penguranagn setengah dari SKS.

Kriteria rekognisi dalam penguranagn pada beban SKS secara penuh ini sudah dijelaskan di dalam pasal 16, dengan persyaratan sudah memiliki sertifikat guru penggerak serta yang sudah mengikuti pendidikaqn dan latihan mengenai profesi guru.

Kemudian pada pasal 4 ayat 2 Permendikbud no 54 tahun 2022 sudah menjelaskan mengenai beberapa kategori guru dalam jabatan yang berhak untuk mengikuti program PPG dalam jabatan tahun 2023 ini yakni sebagai berikut.

Guru yang sudah memiliki setrtifikat guru penggerak

Guru yang belum juga lulus dalam ujian tulis nasional atau uji kompetensi PLPG

Guru non Sertifikssi selain dari point a dan point b

Selanjutnya pada pasal 5 juga menerangkan mengenai dengan persyaratan yang wajib di penuhi oleh calon mahasiswa yakni sebagai berikut.

Memiliki nomor uinik pendidikan dan tenaga kependidikan atau NUPTK

Maksimal usia yakni 58 tahun pada tahun yang berkenaan.

Berstatus sebagai guru serta masih aktif

Kualifikasi akademik yang dimiliki yakni sarjana S1 atau DIV

Ehat jasmani rohani

Berkelakuan baik

Bebas dari obat obatan terlarang

Terdaftar Dapodik.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(joz/law)

Berita Terkait

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
Berita ini 2,896 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Berita Terbaru