Simak juknis Baru PPG Dalam Jabatan 2023!

- Editor

Senin, 27 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Program PPG dalam jabatan 2023 merupakan salah satu dari program sertifikasi yang akan segera dibuka pada tahun 2023 ini.

Sertifikasi tahun 2023 beisa didapatkan melalui program PPG dalam jabatan 2023  sebagaimana sudah diatur di dalam juknis baru yang diterbitkan pada tahun 2022 yang lalu.

Juknis baru yang mengatur mengenai sertifikasi tagun 2023 melalui program PPG dalam jabatan yakni peraturan pada Permendikbud ristek no 54 tahun 2022.

Pada pasal 14 regulasi dalam Permendikbud tersebut menerangkan mengenai ketentuan keikutsertaan calon mahasiswa sebagaimana perserta dalam program ini.

Berdasarkan peraturan tersebut maka guru yang bisa mengikuti program PPG ini yakni guru yang diangkat sampai dengan tahu 2025 nanti.

Tetapi demikian maka kemendikbud mensyaratkan guru yang mengikuti program PPG ini wajib aktif dalam mengajar selama tiga tahun terakhir.

Pada ayat 3 pasal 14 juga sudah menerangkan bahwa dalam penetuan keiuktsertaan calon mahasiswa pada program ini dengan mempertimbangkan beberapa kriteria yakni antara lain sebagai berikut.

Perlu mempertimbangkan usia yang paling tinggi

Perlu mempertimbangkan masa kerja yang paling lama

Mempertimbangkan nilai yang sudah diperoleh dengan berdasarkan dari hasil seleksi yang paling tinggi. Mempertimbangkan guru dengan aturan pendidikan yang berasalh dari daerah khusus.

Kemudian pada ayat 2 yang sudah menyebutkan bagi calon mahasiswa yang sudah lulus tahap seleksi dengna berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 3 nantinya akan ditetapkan sebagaimana mahasiswa pada program PPG.

Penetapan sebagaimana pada mahasiswa program PPG tersebut berdasarkan dengan penetapan jumlah pada mahasiswa yang sudah ditetapkan oleh menteri pada setiap tahunnya.

Dalam juknis tersebut mengenai pelaksanaan program PPG sudah termuat pada bagian kelima yang sudah tercantum di dalam pasal 15 dengan menerangkan tiga ayat.

Ayat 1 pada pasal 15 menjelaskan bahwa dalam pembelajaran program PPG dalam jabatan dilaksanakan oleh LPTK.

Pada ayat 2 menerangkat mengenai beban SKS yang akan diberikan kepada guru di dalam pelaksanaan program PPG dalam jabatan yang dimana yang sudah dimaksud pada ayat 1 yang mempunyai beban belajar sejumlah 36 SKS.

Kemudian pada ayat 3 yang mengatur tentang pemenuhan beban belajar sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 dilakukan melalui sebagai berikut ini :

Halaman Selanjutnya

Terdapat rekognisi pada pembelajaran lampau serta terdapat pembelajaran

Berita Terkait

Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024
Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG
Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat
Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah
Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024
Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!
Telah Terbit Permendikbud Terbaru Nomor 12 Tahun 2024, Guru dan Kepala Sekolah Semua Jenjang Harus Bersiap!
Hore! Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Pastikan Dapat Tambahan Tunjangan pada Juni 2024
Berita ini 2,896 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 April 2024 - 11:47 WIB

Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024

Kamis, 18 April 2024 - 10:55 WIB

Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG

Rabu, 17 April 2024 - 19:56 WIB

Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat

Rabu, 17 April 2024 - 11:15 WIB

Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah

Rabu, 17 April 2024 - 10:33 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024

Selasa, 16 April 2024 - 10:49 WIB

Telah Terbit Permendikbud Terbaru Nomor 12 Tahun 2024, Guru dan Kepala Sekolah Semua Jenjang Harus Bersiap!

Senin, 15 April 2024 - 10:31 WIB

Hore! Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Pastikan Dapat Tambahan Tunjangan pada Juni 2024

Senin, 15 April 2024 - 10:06 WIB

Progres Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR, Update Per 15 April

Berita Terbaru