Kriteria Menjadi ASN – Pemerintah saat ini sedang berupaya untuk mengangkat seluruh tenaga honorer agar bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK 2022 ini.
Kabar mengenai penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 rupanya cukup membuat para pegawai non-ASN merasa khawatir dengan masa depannya.
Kabar tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah hanya akan ada dua, yaitu PNS dan PPPK saja.
Artinya, Pemerintah memang akan menghapus status tenaga honorer di lingkungan instansi Pemerintah bukan atas dasar menghilangkan, akan tetapi akan mengangkat tenaga honorer ini menjadi PNS maupun PPPK.
Atas dasar tersebut, MenPAN-RB tertanggal 22 Juli 2022 mengeluarkan SE yang berisi tentang pendataan tenaga honorer di instansi Pemerintahan.
Hal ini dimaksudkan agar nasib tenaga honorer bisa terselamatkan dengan merekrut mereka menjadi ASN PPPK tahun 2022 ini.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Sinka BKN, Suhermen menegaskan pentingnya pendataan honorer di instansi Pemerintahan.
Karena dari data tersebut akan diambil kebijakan apa yang tepat dalam menyelesaikan permasalahan tenaga non ASN, tanpa data yang valid, kebijakan akan menimbulkan masalah baru.
Nantinya Pemerintah akan menyentuh semua tenaga non-ASN, baik itu honorer K2, non-K2, pegawai tidak tetap, (PTT), guru tidak tetap (GTT), pegawai non-PNS, serta istilah lainnya.
Mengenai pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari guru lulus passing grade (PG), belum ada pembahasan lanjutan.
Akan tetapi, dalam pendataan honorer juga menyasar guru yang sudah lulus PG karena statusnya adalah guru non ASN.
Halaman berikutnya
Adapun syarat menjadi ASN bagi tenaga honorer..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya