Simak! Inilah 9 Kriteria Tenaga Honorer yang Bisa Diangkat Menjadi ASN Tahun 2022

- Editor

Kamis, 18 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kriteria Menjadi ASN – Pemerintah saat ini sedang berupaya untuk mengangkat seluruh tenaga honorer agar bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK 2022 ini.

Kabar mengenai penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 rupanya cukup membuat para pegawai non-ASN merasa khawatir dengan masa depannya.

Kabar tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah hanya akan ada dua, yaitu PNS dan PPPK saja.

Artinya, Pemerintah memang akan menghapus status tenaga honorer di lingkungan instansi Pemerintah bukan atas dasar menghilangkan, akan tetapi akan mengangkat tenaga honorer ini menjadi PNS maupun PPPK.

Atas dasar tersebut, MenPAN-RB tertanggal 22 Juli 2022 mengeluarkan SE yang berisi tentang pendataan tenaga honorer di instansi Pemerintahan.

Hal ini dimaksudkan agar nasib tenaga honorer bisa terselamatkan dengan merekrut mereka menjadi ASN PPPK tahun 2022 ini.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Sinka BKN, Suhermen menegaskan pentingnya pendataan honorer di instansi Pemerintahan.

Karena dari data tersebut akan diambil kebijakan apa yang tepat dalam menyelesaikan permasalahan tenaga non ASN, tanpa data yang valid, kebijakan akan menimbulkan masalah baru.

Nantinya Pemerintah akan menyentuh semua tenaga non-ASN, baik itu honorer K2, non-K2, pegawai tidak tetap, (PTT), guru tidak tetap (GTT), pegawai non-PNS, serta istilah lainnya.

Mengenai pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari guru lulus passing grade (PG), belum ada pembahasan lanjutan.

Akan tetapi, dalam pendataan honorer juga menyasar guru yang sudah lulus PG karena statusnya adalah guru non ASN.

Halaman berikutnya

Adapun syarat menjadi ASN bagi tenaga honorer..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis