Simak Daftar Lengkap Besaran Gaji Pokok Pensiunan PNS yang akan Diterima Mulai Bulan Juli!

- Editor

Sabtu, 18 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Besaran gaji pokok pensiunan PNS akan diberikan sesuai dengan golongan, masa kerja dan jabatannya. Selain itu, pensiunan PNS yang akan menerima gaji pokok harus memenuhi syarat sebagai peneima gaji pokok pensiunan PNS.

Adapun syarat mendasar bagi PNS untuk mendapatkan pensiun adalah PNS tersebut diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Berdasar Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969, yang dimaksud pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap PNS yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada negara.

Sebagaimana yang kita ketahui Aparatur Sipil Negara (ASN) PNS menjadi salah satu pekerjaan yang mendapatkan jaminan dari negara. PNS yang masih aktif maupun non aktif dipastikan mendapatkan uang bulanan dengan nominal dan besaran gaji yang diterima setiap PNS berbeda.

Perbedaan tersebut tergantung pada golongan, masa kerja, dan jabatannya. Jumlah gaji pensiunan PNS juga sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2019 tentang Penetapan Pensiunan Pokok Pegawai Negeri Sipil dan Janda atau Duda.

Selain itu, pensiunan PNS juga akan mendapatkan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan perbulan. Untuk gaji hingga pensiunan PNS selama ini dikelola oleh BUMN (PT. Taspen Persero) dan disalurkan ke pegawai langsung lewat Kantor Pos.

Berikut rincian gaji yang diterima pensiunan PNS berdasarkan golongannya.

Daftar Penetapan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil

1. Gaji pokok golongan I

Mulai Rp. 1.560.800 sampai Rp. 2.014.900

2. Gaji pokok golongan II

Mulai Rp. 1.560.800 sampai Rp. 2.865.000

3. Gaji pokok golongan III

Mulai Rp. 1.560.800 sampai Rp. 3.598.000

4. Gaji pokok golongan IV

Mulai Rp1.560.800 sampai Rp. 4.425.900

Daftar penetapan Pensiunan Janda atau Duda Pegawai Negeri Sipil

1. Gaji pokok golongan I

Rp. 1.170.600

2. Gaji pokok golongan II

Mulai Rp. 1.170.600 sampai Rp. 1.375.200

3. Gaji pokok golongan II

Mulai Rp. 1.170.600 sampai rp1.727.000

4. Gaji pokok golongan IV

Mulai Rp. 1.170.600 sampai Rp. 2.124.500

Daftar penetapan Pensiunan Janda atau Duda Pegawai Negeri Sipil yang meninggal

1. Gaji pokok golongan I

Mulai Rp. 1.560.800 sampai Rp. 1.934.300

2. Gaji pokok golongan II

Mulai Rp. 1.560.800 sampai Rp. 2.750.400

3. Gaji pokok golongan III

Mulai Rp. 1.857.200 sampai Rp. 3.453.900

4. Gaji pokok golongan IV

Mulai Rp. 2.191.900 sampai Rp. 4.248.900

Daftar penetapan Pensiunan orang tua dari Pegawai Negeri Sipil yang meninggal

1. Gaji pokok golongan I

Mulai Rp. 312.160. sampai Rp. 386.860

2. Gaji pokok golongan II

Mulai Rp. 312.160 sampai Rp. 550.080

3. Gaji pokok golongan III

Mulai Rp. 371.440 sampai Rp. 690.780

4. Gaji pokok golongan IV

Mulai Rp. 438.380 sampai Rp. 849.780

Daftar penyesuaian Pensiunan Pegawai Negeri Sipil antara gaji lama dan gaji pokok yang baru

Untuk gaji pokok yang lama adalah sebagai berikut:

1. Gaji pokok golongan I

Mulai Rp. 1.486.500 sampai Rp. 1.919.100

2. Gaji pokok golongan II

Mulai Rp. 1.486.500 sampai Rp. 2.728.700

3. Gaji pokok golongan III

Mulai Rp. 1.486.500 sampai Rp. 3.426.600

4. Gaji pokok golongan IV

Mulai Rp. 1.486.500 sampai Rp. 4.215.300

Sedangkan untuk gaji pokok baru pensiunan adalah sebagai berikut:

1. Gaji pokok golongan I

Mulai Rp. 1.560.800 sampai Rp. 2.014.900

2. Gaji pokok golongan II

Mulai Rp. 1.560.800 sampai Rp. 2.865.000

3. Gaji pokok golongan III

Mulai Rp. 1.560.800 sampai Rp. 3.597.800

4. Gaji pokok golongan IV

Mulai Rp. 1.560.800 sampai Rp. 4.425.900

Halaman berikutnya

Daftar penyesuaian pensiunan janda atau duda

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis