Perlu di catat Kemdikbud menjelaskan jika RUU Sisdiknas tersebut disahkan, maka sertifikasi hanya akan berlaku untuk calon guru baru saja.
- Lalu mungkin muncul pertanyaan di dalam benak Anda? Bagaimana dengan guru yang sudah mengajar lama tapi belum sertifikasi?
Dijelaskan bagi guru yang sudah mengajar lama namun belum sertifikasi, akan diputihkan kewajibannya dan langsung mendapatkan tambahan penghasilan dengan mengikuti mekanisme dalam UU ASN dan UU Ketenagakerjaan.
Dengan demikian guru yang telah mengajar akan lebih cepat mendapatkan penghasilan yang layak tanpa harus menunggu antrian sertifikasi terlebih dahulu melalui PPG.
- Lalu untuk guru ASN bagaimana ?
Untuk guru Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan tunjangan fungsional. Besaran penghasilan guru ASN tersebut akan lebih tinggi dari penghasilan yang diterima saat ini.
- Dan untuk guru non ASN, bagaimana ?
Sementara itu bagi guru non ASN, akan mendapatkan gaji atau penghasilan yang sesuai dengan kesepakatan antara Yayasan dengan guru yang bersangkutan.
Pemerintah juga akan tetap hadir melalui peningkatan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) supaya dapat membantu yayasan dalam membayarkan penghasilan yang layak bagi guru di satuan pendidikannya.
Demikian informasi mengenai Simak Besaran Tambahan Penghasilan Guru PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK sesuai Regulasi RUU Sisdiknas, semoga bermanfaat.
Diklat.co menyelenggarakan Free Diklat Nasional 40 JP Metode dan Strategi Mengajar Dalam Kurikulum Merdeka
Yuk daftarkan diri Anda, melalui persyaratan di bawah ini :
Syarat Pendaftaran Free Diklat
1. Gabung Channel Telegram: t.me/Guru_BelajarID
2. Subscribe Channel Youtube: www.youtube.com/c/DiklatDotco
3. Share info ini ke 3 grup pendidikan atau ke rekan pendidik
4. Mengisi formulir pendaftaran pada link berikut:
https://bit.ly/FreeDiklat40JP_September
https://bit.ly/FreeDiklat40JP_September
5. Bergabung ke Grup Diklat: LINK GRUP
Ingin dibantu mendaftar? silahkan hubungi : wa.me/6289503248351 (Rahma)
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2