Simak! Berikut Syarat Agar Guru Dapat Memperoleh NUPTK

- Editor

Selasa, 26 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagi guru atau calon penerima Nomor Unik Tenaga Pendidik dan Kependidikan (NUPTK) Ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui untuk mendapatkan penerima Nomor Unik Tenaga Pendidik dan Kependidikan (NUPTK).

Salah satunya adalah NUPTK terkait Dapodik yang merupakan salah satu hal terpenting yang harus dimiliki oleh tenaga kependidikan, khususnya guru.

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah nomor induk bagi seorang tenaga pendidik (tendik). Karena NUPTK diibaratkan seperti SIM. Oleh sebab itu, NUPTK oleh tenaga kependidikan, khususnya guru, menunjukkan bahwa guru diakui secara resmi atas status kepegawaiannya.

Sebagai nomor identitas resmi bagi guru honorer, NUPTK nantinya menjadi sangat penting dalam rangka berbagai program dan kegiatan pendidikan untuk meningkatkan kualitas guru dan staff pendidik.

NUPTK terdiri dari 16 angka yang sangat unik dan permanen, sehingga NUPTK yang diterima dari guru honorer atau ASN tidak akan berubah ketika guru pindah dari institusi tempat sebelumnya bekerja.

Akan tetapi tahukah anda, bahwa untuk bisa dapat NUPTK perlu memenuhi syarat ‘Data Pendidik dan Kependidikan (Data PTK) wajib valid Dukcapil. Data yang harus valid tersebut adalah antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) guru dengan Identitas Data Pendidik dan Kependidikan.

Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud menjelaskan bahwa data induk nasional menjadi salah satu benang merah dalam implementasi satu data Indonesia.

Halaman Selanjutnya

5 Kriteria Untuk Dapatkan NUPTK bagi para guru

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis