Simak! Berikut Syarat Agar Guru Dapat Memperoleh NUPTK

- Editor

Selasa, 26 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagi guru atau calon penerima Nomor Unik Tenaga Pendidik dan Kependidikan (NUPTK) Ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui untuk mendapatkan penerima Nomor Unik Tenaga Pendidik dan Kependidikan (NUPTK).

Salah satunya adalah NUPTK terkait Dapodik yang merupakan salah satu hal terpenting yang harus dimiliki oleh tenaga kependidikan, khususnya guru.

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah nomor induk bagi seorang tenaga pendidik (tendik). Karena NUPTK diibaratkan seperti SIM. Oleh sebab itu, NUPTK oleh tenaga kependidikan, khususnya guru, menunjukkan bahwa guru diakui secara resmi atas status kepegawaiannya.

Sebagai nomor identitas resmi bagi guru honorer, NUPTK nantinya menjadi sangat penting dalam rangka berbagai program dan kegiatan pendidikan untuk meningkatkan kualitas guru dan staff pendidik.

NUPTK terdiri dari 16 angka yang sangat unik dan permanen, sehingga NUPTK yang diterima dari guru honorer atau ASN tidak akan berubah ketika guru pindah dari institusi tempat sebelumnya bekerja.

Akan tetapi tahukah anda, bahwa untuk bisa dapat NUPTK perlu memenuhi syarat ‘Data Pendidik dan Kependidikan (Data PTK) wajib valid Dukcapil. Data yang harus valid tersebut adalah antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) guru dengan Identitas Data Pendidik dan Kependidikan.

Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud menjelaskan bahwa data induk nasional menjadi salah satu benang merah dalam implementasi satu data Indonesia.

Halaman Selanjutnya

5 Kriteria Untuk Dapatkan NUPTK bagi para guru

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis