Simak! Berikut Syarat Agar Guru Dapat Memperoleh NUPTK

- Editor

Selasa, 26 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Sampai saat ini Pusdatin tengah berupaya secara bertahap dalam proses integrasi NIK ke dalam Data Pendidik dan Kependidikan. Hal ini adalah upaya Pustadin dalam mewujudkan peraturan Mendagri melalui surat No 470/3162/SJ tanggal 5 Mei 2022 mengenai Penerapan NIK dan Data Pendidik dan Kependidikan.

Upaya yang telah ditempuh tersebut guna mendorong agar data PTK di Dapodik yang merupakan data sektoral pendidikan dapat segera terpadankan serta tervalidasi dengan optimal.

laman instagram @pustekkom_kemdikbud berikut ini 2 Syarat beserta 5 Kriteria Untuk Dapatkan NUPTK bagi para guru yaitu: Dua Syarat yang wajib dimiliki oleh calon penerima:

  1. Calon penerima diwajibkan untuk memiliki ijazah terakhir yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan jenis PTK yang diampu oleh guru di satuan pendidikannya.

Contohnya dari hal ini adalah guru dengan ijazah S1/D4 Pendidikan Bahasa Indonesia mengajar mata pelajaran (mapel) Bahasa Indonesia di jenjang sekolah SMA dan Ijazah dengan PTK yang digunakan harus sesuai.

  1. Calon penerima harus memiliki surat penetapan/ keputusan pengangkatan dan penugasan yang telah disesuaikan sebelumnya pada satuan pendidikan negeri/ swasta.

Kedua syarat tersebut didasarkan pada acuan Peraturan Nomor 1 Tahun 2018 tentang  tentang  petunjuk teknis (juknis)  terkait pengelolaan NUPTK dan berdasarkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dalam pengelolaan NUPTK.

Dalam mempertimbangkan kriteria penerima NUPTK, calon penerima perlu mempertimbangkan beberapa hal yaitu:

  1. Calon pelamar merupakan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) dan terdata aktif pada Dapodik masing-masing.
  2. Sebelumnya para calon pelamar belum memiliki NUPTK.
  3. Calon pelamar bertugas di satuan pendidikan yang telah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
  4. Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Data PTK calon pelamar yang telah tercatat pada verval PTK pada laman https://vervalptk.kemdikbud.go.id dipastikan sudah valid terlebih dahulu.

Halaman Selanjutnya

Link unggah file pada persyaratan

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru