Simak! Berikut Syarat Agar Guru Dapat Memperoleh NUPTK

- Editor

Selasa, 26 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagi guru atau calon penerima Nomor Unik Tenaga Pendidik dan Kependidikan (NUPTK) Ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui untuk mendapatkan penerima Nomor Unik Tenaga Pendidik dan Kependidikan (NUPTK).

Salah satunya adalah NUPTK terkait Dapodik yang merupakan salah satu hal terpenting yang harus dimiliki oleh tenaga kependidikan, khususnya guru.

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah nomor induk bagi seorang tenaga pendidik (tendik). Karena NUPTK diibaratkan seperti SIM. Oleh sebab itu, NUPTK oleh tenaga kependidikan, khususnya guru, menunjukkan bahwa guru diakui secara resmi atas status kepegawaiannya.

Sebagai nomor identitas resmi bagi guru honorer, NUPTK nantinya menjadi sangat penting dalam rangka berbagai program dan kegiatan pendidikan untuk meningkatkan kualitas guru dan staff pendidik.

NUPTK terdiri dari 16 angka yang sangat unik dan permanen, sehingga NUPTK yang diterima dari guru honorer atau ASN tidak akan berubah ketika guru pindah dari institusi tempat sebelumnya bekerja.

Akan tetapi tahukah anda, bahwa untuk bisa dapat NUPTK perlu memenuhi syarat ‘Data Pendidik dan Kependidikan (Data PTK) wajib valid Dukcapil. Data yang harus valid tersebut adalah antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) guru dengan Identitas Data Pendidik dan Kependidikan.

Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud menjelaskan bahwa data induk nasional menjadi salah satu benang merah dalam implementasi satu data Indonesia.

Halaman Selanjutnya

5 Kriteria Untuk Dapatkan NUPTK bagi para guru

Berita Terkait

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Berita Terbaru