Simak, Begini Nasib Pelamar PPPK Prioritas 2 dan 3

- Editor

Sabtu, 5 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK – Saat ini tengah menjadi topik hangat yang dibicarakan terkhususnya di kalangan guru. Setelah resmi dibuka pada akhir bulan yang lalu tepatnya pada 31 Oktober 2022 dengan memiliki 3 prioritas.

Pemerintah mengkategorikan peserta yang mendaftar pada PPPK 2022, dengan rincian yaitu prioritas 1,  prioritas 2, pioritas 3 dan pelamar umum.

Tentunya pada prioritas 1 memiliki nilai lebih dan sangat diutamakan untuk lulus dalam PPPK Guru 2022.

Lalu siapa sebenarnya yang menjadi prioritas 1 dalam PPPK 2022?

Merujuk seperti halnya yang telah dijelaskan oleh Kementerian PAN-RB, bahwasannya kategori prioritas 1 ini ialah golongan pelamar yang merupkan tenaga honorer ekas kategori 2 (THK 2)

Bukan hanya itu saja, bahwa yang berhak untuk menjadi kategori 1 ini ialah pelamar yang sebelumnya telah menjadi lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru). Sebenarnya bukan hanya yang telah menjadi PPG saja guru swasta juga termasuk dalam kategori prioritas 1.

Diselenggarakannya PPPK guru 2022 menerapkan aturan baru terkait dalam seleksi kompetensi.  Seleksi Kompetensi bagi pelamar PPPK guru 2022 ini bagi pelamar prioritas 1 akan menggunakan hasil seleksi pada tahun 2021.

Mengingat hal tersebut, lalu bagamana nasib bagi pelamar dengan prioritas 2 dan 3?

Sesuai dengan pengkategoriannya bahwa prioritas 2 dan prioritas 3 ini memang bukanlah yang paling diutamakan, namun memiliki kesempatan yang sama.

Prioritas 2 sendiri terdiri dari golongan pelamar yang sebelumnya menjadi eks tenaga honorer 2 (THK 2) dan nama para pelamar ini haruslah tercantum dalam database BKN.

Sedangkan, prioritas 3 ini merupakan seorang guru non-ASN yang ditempatkan di sekolah negeri. Selain itu terdapat ketentuan bahwa telah terdaftar di Dapodik dengan minimal periode kerja selama 3 tahun.

Selanjutnya bagi pelamar prioritas 2 dan prioritas 3 penyeleksian kompetensi ini akan dilakukan dengan cara menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi kinerja dan pemeriksaan latar belakang (background checking).

Pemerintah bukannya tanpa alasan sedikit mempermudah bagi pelamar prioritas 1 karena memang pada dasarnya hal tersebut memang sudah sesuai dengan apa yang telah dirancangkan

“Arahnya kita tidak hanya ingin memenui kuantitas yang menang shortage (kekurangan) saat ini, tetapi yang memenuhi nilai ambang batas di tahun 2021 kita berikan prioritas,” jelas Alex dkutip dari laman Kementerian PAN-RB (09 Juni 2022)

Sebelumnya pemerintah telah mengatur terkait urutan yang berlaku bagi pelamar dalam pemenuhan kebutuhan PPPK Guru 2022, yang diatur sebagai berikut :

  1. Pelamar yang telah memenuhi ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021 dengan kategori THK 2 berada pada posisi pertama pemenuhan kebutuhan setelah prioritas 1
  2. Pelamar yang telah memenuhi ambang batas seleksi PPPK Guru 2021 dengan kategori guru non-ASN berada di posisi kedua pemenuhan kebutuhan setelah THK 2 (sebagaimana nomor 1)
  3.  Pelamar yang memenuhi ambang batas seleksi  PPPK Guru 2021 dengan kategori lulusan PPG berada diposisi ketiga pemenuhan kebutuhan setelah guru non-ASN (sebagaimana yang telah tercantum pada urutan ke-2)
  4. Pelamar yang memenuhi ambang batas seleksi PPPK Guru 2021 dengan kategori guru swasta berada di posisi keempat pemenuhan kebutuhan setelah lulusan PPG (sebagaimana yang telah diatur pada nomor 3)

Halaman Selanjutnya

pelamar prioritas 1 belum juga terpenuhi

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 692 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis