Langsung Mengisi Formasi! Berikut 8 Kategori Guru Honorer yang Tidak Perlu Ikut Tes PPPK 

- Editor

Jumat, 4 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Honorer– Kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang memutuskan untuk membuka kembali kesempatan bagi tenaga didik untuk menempati formasi PPPK tahun 2022 telah berhasil memberikan angin segar, khususnya bagi para guru honorer. Pasalnya Menteri Kemendikbud Ristek, Nadiem Makarim, menyampaikan bahwa pihaknya akan memprioritaskan pengadaan PPPK untuk guru honorer.

“Yang akan menjadi prioritas pada pengadaan guru Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah huru non ASN atau guru honorer yang telah lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional guru tahun 2021”, jelasnya, dikutip dari kompas (9/6/2022).

Berdasarkan kebijakan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022, terdapat beberapa prioritas guru honorer yang dapat langung mengisi formasi tanpa tes PPPK tahun 2022.

8 kategori guru honorer yang tidak perlu ikut tes PPPK langsung mengisi formasi :

1. Guru Tenaga Honorer Kategori II (THK II) yang lulus Passing Grade

Guru THK II yang lulus PG merupakan guru THK II yang sebelumnya telah dinyatakan lulus passing grade tetapi belum mendapatkan formasi pada seleksi PPPK guru 2021. Guru THK II termasuk dalam pelamar prioritas tingkat I. Pada Perarturan Menteri PANRB Nomor 20 pasal 32 ayat 1 disebutkan bahwa pelamar prioritas I akan menggunakan hasil seleksi tahun 2021 untuk mengikuti pengadaan PPPK guru tahun 2022.

2. Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade

Guru honorer negeri yang pada seleksi PPPK tahun 2021 telah dinyatakan lulus passing grade namun belum mendapatkan formasi juga menjadi bagian dari pelamar prioritas I.

3. Guru Honorer Swasta Lulus Passing Grade

Guru honorer swasta yang pada seleksi PPPK tahun 2021 telah dinyatakan lulus passing grade dan belum mendapatkan formasi dapat mengikuti PPPK 2022 hanya dengan menggunakan tes PPPK sebelumnya.

4. Lulusan PPG yang Memenuhi Nilai Passing Grade

Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang memenuhi nilai passing grade pada PPPK 2021 dan belum mendapatkan formasi termasuk dalam pelamar prioritas I.

Halaman Selanjutnya

Guru THK II

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru