Langsung Mengisi Formasi! Berikut 8 Kategori Guru Honorer yang Tidak Perlu Ikut Tes PPPK 

- Editor

Jumat, 4 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

5. Guru THK II

Berdasarkan Peraturan Pemerintah PANRB Nomor 20 Tahun 2022, Guru Tenaga Honorer Kategori II yang belum mengikuti seleksi pada PPPK guru tahun 2021 termasuk dalam kelompok pelamar prioritas II. Guru tersebut hanya mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri dari kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang yang nantinya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendikbud Ristek.

6. Guru THK II yang Belum Lulus Passing Grade

Merupakan guru THK II yang mengikuti seleksi PPPK Guru tahun 2021 namun dinyatakan tidak lulus passing grade. Guru tersebut masuk kedalam prioritas II yang hanya mengikuti seleksi mulai dari kualifikasi akademik, kompetensi kinerja, dan pemeriksaan latas belakang.

7. Guru non ASN Negeri yang Belum Mengikuti Seleksi PPPK 2021

Guru ini masuk dalam kelompok pelamar prioritas III. Meski demikian pelamar ini akan mengikuti seleksi PPPK Guru tahun 2022 yang sama dengan prioritas II dengan catatan harus terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun.

8. Guru non ASN Negeri yang Dinyatakan Belum Lulus Passing Grade PPPK 2021

Guru ini masuk dalam kategori pelamar prioritas III namun seleksinya akan sama dengan yang dilakukan oleh pelamar prioritas II.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 127 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis