5. Guru THK II
Berdasarkan Peraturan Pemerintah PANRB Nomor 20 Tahun 2022, Guru Tenaga Honorer Kategori II yang belum mengikuti seleksi pada PPPK guru tahun 2021 termasuk dalam kelompok pelamar prioritas II. Guru tersebut hanya mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri dari kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang yang nantinya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendikbud Ristek.
6. Guru THK II yang Belum Lulus Passing Grade
Merupakan guru THK II yang mengikuti seleksi PPPK Guru tahun 2021 namun dinyatakan tidak lulus passing grade. Guru tersebut masuk kedalam prioritas II yang hanya mengikuti seleksi mulai dari kualifikasi akademik, kompetensi kinerja, dan pemeriksaan latas belakang.
7. Guru non ASN Negeri yang Belum Mengikuti Seleksi PPPK 2021
Guru ini masuk dalam kelompok pelamar prioritas III. Meski demikian pelamar ini akan mengikuti seleksi PPPK Guru tahun 2022 yang sama dengan prioritas II dengan catatan harus terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun.
8. Guru non ASN Negeri yang Dinyatakan Belum Lulus Passing Grade PPPK 2021
Guru ini masuk dalam kategori pelamar prioritas III namun seleksinya akan sama dengan yang dilakukan oleh pelamar prioritas II.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(RAW)
Halaman : 1 2