Siap Daftar PPPK Guru 2022? Sudah Tahu Info Ini?

- Editor

Selasa, 8 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemendikbud Ristek melalui Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (Sesditjen GTK), Andhika Ganendra memastikan bahwa Guru Lulus PG tidak khawatir akan disingkirkan dari Prioritas 2(P2), P3, maupun P4.

“Semua Guru Lulus PG dari tahun 2021 tentu diupayakan agar diangkat terlebih dahulu. Mengenai penempatan, itu bisa menyesuaikan,” ujar Andhika melalui JPNN.

Sesuai dengan jadwal yang dilampirkan, maka pendaftaran ASN melalui SSCASN akan dibuka terhitung dari 31 Oktober 2022. Untuk guru Lulus PG juga dapat melakukan pengecekan sesuai dengan akunnya masing-masing.

Pada SSCASN nantinya akan langsung ditampilkan bahwa Guru Lulus PG (P1) sudah mendapatkan kuota atau tidak mendapatkannya. Menurut rencana Badan Kepegawaian Nasional (BKN), nantinya seluruh penguman akan dilaksanakan serentak yaitu bulan Desember (akhir tahun).

Menurut inofmrasi terbaru saat ini, ada sekitar 55 ribu guru P1 (Lulus PG 2021) tidak bisa diangkat karena ketiadaan formasi. Hal ini secara langsung juga memberikan teguran kepada Kementerian atas pengelolaan administrasi yang tidak merata.

Namun, kembali lagi bahwa seluruh keteraturan yang dilaksanakan tidak akan menutup kemungkinan bahwa P1 masih bisa mendapatkan kursi atau formasi berdasarkan kuota yang disesuaikan.

“Intinya, guru P1 bisa turun menjadi P2 atau P3, sedangkan untuk guru P4 tidak bisa naik prioritas,” tambah Andhika.

Demikian informasi mengenai PPPK Guru 2022. Semoga bermanfaat.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(zam/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis