Kurikulum Merdeka: Cermat Bahan Ajar, Cerdas Siswa Belajar

- Editor

Rabu, 3 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kurikulum Merdeka – Kurikulum Merdeka menjadi salah satu solusi utama dalam penciptaan dunia pendidikan yang tercerahkan. Hal ini disampaikan karena Kurikulum Merdeka lebih mengacu pada hal-hal esensial untuk pembelajaran yang dilakukan.

Analis Kebijakan Ahli Utama Direktorat SMA Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Totok Supriyanto mengatakan bahwa Kurikulum Merdeka tidaklah tepat jika dimaknai sebagai ganti kurikulum saja.

Pasalnya sejak awal Kurikulum Merdeka merupakan bentuk transformasi pembelajaran dari metode konvensional ke pembelajaran yang lebih efektif.

Dilansir kompas.com/edu, Totok mengatakan bahwa orientasi dalam pergantian kurikulum harus dimaknai dengan transformasi pembelajaran, tidak hanya sekedar menjadi tujuan utama dari bergantinya kurikulum.

Pada dasarnya, Kurikulum Merdeka ini berbasis pada kemerdekaan peserta didik dalam belajar dan fleksibilitas guru dalam memberikan pembelajaran.

Cara-cara kreatif guru dalam memberikan pembelajaran tentu memberikan kesan semakin dekat dan harmoni bersama siswa.

Terlepas dari itu, penerapan kurikulum ini berusaha agar area belajar yang kreatif, tidak boleh dijajah, dibelenggu atau diikat pleh aturan-aturan yang mempersulit.

Namun, apa sebenarnya Kurikulum Merdeka ini? Apakah benar-benar dapat diimplementasikan dengan maksimal? Atau masih sekedar program Kementerian di bidang pendidikan saja?

Benar adanya bahwa Kurikulum iini belum diimplementasikan secara menyeluruh di Indonesia. Namun, berangkat dari itu Kurikulum Merdeka sekarang dijadikan opsi dalam pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan.

Halaman Selanjutnya

Pengertian opsi dalam implementasi Kurikulum Merdeka

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 394 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru