Setelah Tunjangan Sertifikasi Hilang Inilah Besaran Nominal TPG 2023

- Editor

Sabtu, 14 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendikbudristek: RUU Sisdiknas akan Sejahterakan Guru ASN dan Non-ASN

Mentri Pendidikan Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim menyampaikan bahwa pihaknya akan berusaha untuk mensejahterakan guru ASN dan guru non-ASN dengan memberikan penghasilan yang layak.

Tak hanya melalui RUU Sisdiknas upaya pemerintah dalam mensejahterakan guru. Melalui UU Ketenagakerjaan pemerintah juga mengupayakan kesejahteraan guru. Caranya yaitu dengan memperbesar dana BOS swasta untuk kemudian diberikan kepada yayasan pemberi kerja.

Catatan yang perlu dipahami terkait penerimaan nominal TPG baru tahun 2023 diantaranay sebagai berikut:

Pertama, guru yang sebelumnya telah menerima tunjangan akan tetapi belum melakukan sertifikasi makaw akan secara tetap menerima tunjangan itu.

Kedua, mereka yang belum menerima tunjangan karena belum sertifikasi maka tidak perlu mengantre mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Walaupun PPG memerlukan dana yang mahal sehingga menyebabkan peserta harus merogoh kocek agak dalam akan tetapi program ini berdampak pada tercetaknya guru-guru dengan kualitas yang lebih baik.

Program ini cocok untuk diikuti oleh guru-guru muda yang masih menjadi freshgraduate. Sehingga guru-guru ASN yang sudah lama bekerja tetap bisa menerima tunjangan tanpa sertifiasi menurut UU ASN. Sebab jika seorang guru lama harus mengikuti proses sertifikasi hal itu cukup memakan waktu mengingat antrean PPG menyisakan antrean yang panjang.

PPG sendiri saat ini masih menyisakan antrean sebanyak 1,6 juta pendaftar. Seorang guru lama akan membuang banyak waktu disamping itu mereka juga harus berpacu dengan masa pensiunnya.

Besaran nominal Tunjangan Profes Guru 2023

Menurut PP nomor 41 tahun 2009 yang mengatur terkait tunjangan profesi guru hanya berlaku untuk guru yang berstatus sebagai PNS. Jumlahnya pun sebesar satu kali gaji pokok.

Kemudian untuk guru non-ASN akan menerima tunjangan sesuai dengan masa kerja dan kualifikasi akademik yang dimiliki.

Guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik atau belum diakui profesionalitasnya tetap akan menerima tunjangan. Tunjangan tersebut disebut tunjangan jabatan fungsional, besarannya yaitu sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

Akan tetapi bagi beberapa guru yang telah memenuhi syara untuk menerima tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru pada tahun sebelumnya mereka berpeluang menerim tunjangan hingga mencapai Rp 20 juta.

Demikian penjelasan terkait Setelah Tunjangan Sertifikasi Hilang Inilah Besaran Nominal TPG 2023.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(ing/law)

Berita Terkait

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Berita ini 363 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis