Setelah Tunjangan Sertifikasi Hilang Inilah Besaran Nominal TPG 2023

- Editor

Sabtu, 14 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabarnya tahun ini tunjangan sertifikasi guru akan dihapus dan digantikan. Sehingga akan ada nominal TPG 2023. Sehingga perlu diketahui informasi seputar daftar Tunjangan Profesi Guru (TPG) baru tahun 2023 tersebut. Kabarnya jika RUU Sisdikna jadi disahkan maka guru akan memperoleh TPG sekitar Rp 20 juta.

Nominal TPG 2023 yang terbaru ini akan diberikan kepada guru dan dosen yang bersertifikat sebagai pendidik. TPG merupakan tunjangan khusus yang diberikan Kemendikbud untuk guru dan dosen.

Pemberian TPG dengan jumlah barunya akan berlaku jika guru atau dosen telah memberikan bukti formal berupa sertifikat pendidik.

Sertfikat pendidik ini merupakan dokumen yang membuktikan seorang guru telah mendapatkan pengakuan profesionalitasnya. Cara memperoleh sertifikat profesional tersebut yaitu melalui pendidikan profesi guru.

Artinya seorang guru dapat diaktakan profesional setelah ia dinyatkan lulus pendidikan profesi guru (PPG). TPG adalah bentuk penghargaan pemerintah khususnya Kemendikbud terhadap dedikasi dan sumbangsih seorang guru terhadap pendidikan Indonesia.

Hal inilah yang sempat ramai menjadi perbincangan dikalangan guru, karena tidak dsebutkannya didalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional.

Didalam RUU Sisdiknas pasal-pasal yang terkait dengan tunjangan profesi guru memang tidak tercantum. Lantas hal ini menjadi sumber kekhawatiran guru jika memang benar jadi RUU ini disahkan.

Banyak guru mengkhawatirkan hal ini oleh karena TPG merupakan sumber kesejahteraan guru. Jika memang benar ketentuan terkait TPG hilang didalam RUU Sisdiknas maka hal ini berpotensi memicu  protes dikalangan guru.

Seperti telah dijelaskan diawal bahwa agar bisa mendapatkan nominal TPG 2023 atau jumlah yang baru, seorang guru harus terlebih dahulu diakui profesionalitasnya dengan mengikuti PPG.

Akan tetapi sangat disayangakan jika seoranga guru harus menempuh 2 semester terlebih dahulu dan harus membayarkan jumlah uang yang besar yaitu Rp 8,5 juta persemesternya.

Halaman Selanjutnya

Penjelasan Mendikbud dan Rincian Tunjangan

Berita Terkait

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Berita ini 348 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:29 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

PPG Angkatan 1 Kemenag Resmi Dibuka pada 15 Mei 2023, Kuota untuk 6.300 Guru Madrasah

News

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB