pelamar prioritas 2 sebagaimana yang dimaksud merupakan guru THK-II telah dijelaskan Pada PermenpanRB No 22 Tahun 2022.Untuk Pelamar prioritas 3, merupakan guru non ASN (honorer) di sekolah negeri yang telah terdaftar di Dapodik dan mempunyai masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
Kemudian terjadi perubahan kategori PPPK 2022, yaitu penggabungan pelamar prioritas 2 dan pelamar prioritas 3. Hal tersebut dikarenakan pada proses seleksinya menggunakan sistem yang sama yaitu menggunakan seleksi kesesuaian dan verifikasi.
Seleksi kesesuaian dan verifikasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi, profesionalisme, pedagogik, sosial dan kepribadian.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(law/law)