Berkut merupakan rincian aturan tersebut yang menjadi aturan Tunjangan Profesi Guru:
Aturan Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Dilansir dari CNN Indonesia bahwasannya aturan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sedang menjadi perbincangan hangat di masyarakat karena pemerintah menghapus poin tersebut di Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) terbaru.
Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim untuk mengembalikan pasal tentang tunjangan guru di RUU Sisdiknas.
“Dalam draft RUU Sisdiknas per 22 Agustus 2022, yang kami terima sungguh mengingkari logika publik. Menafikan profesi guru dan dosen,” ucap Unifah, Kamis (1/9).
Namun, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Penddikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Iwan Syahril membantah tunjangan guru tidak dihapus meski tak dimuat dalam RUU Sisdiknas.
“Jadi tidak benar bahwa dalam substansi menghilangkan untuk tunjangan guru,” kata Iwan.
Ia menegaskan bahwa tunjangan guru tetap diberikan dengan mengacu pada UU Nomor 5 Tahun tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) 2014 dan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Lalu sebenarnya bagaimana aturan Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada UU ASN dan UU Ketenagakerjaan.
Berikut ini merupakan aturan Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada UU Ketenagakerjaan yang dapat dipahami teman-teman guru semua.
Aturan Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada UU Ketenagakerjaan
Dalam UU Ketenagakerjaan, pekerja berhak mendapatkan upah setiap bulan. Upah itu terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
“Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75 persen dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap,” bunyi Pasal 94 UU Ketenagakerjaan.
Tunjangan tetap adalah pembayaran kepada pekerja yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja atau pencapaian prestasi kerja tertentu.
Namun, UU ini tidak menjelaskan secara rinci mengenai jumlah minimal tunjangan yang harus dibayarkan kepada setiap pekerja.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya