Sertifikat Pendidik PPG Tak Lagi Jadi Syarat Mendapat Tunjangan Profesi Guru 2023, Ternyata Ini Penentu Dapat TPG

- Editor

Senin, 14 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Berkut merupakan rincian aturan tersebut yang menjadi aturan Tunjangan Profesi Guru:

Aturan Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Dilansir dari CNN Indonesia bahwasannya aturan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sedang menjadi perbincangan hangat di masyarakat karena pemerintah menghapus poin tersebut di Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) terbaru.

Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim untuk mengembalikan pasal tentang tunjangan guru di RUU Sisdiknas.

“Dalam draft RUU Sisdiknas per 22 Agustus 2022, yang kami terima sungguh mengingkari logika publik. Menafikan profesi guru dan dosen,” ucap Unifah, Kamis (1/9).

Namun, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Penddikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Iwan Syahril membantah tunjangan guru tidak dihapus meski tak dimuat dalam RUU Sisdiknas.

“Jadi tidak benar bahwa dalam substansi menghilangkan untuk tunjangan guru,” kata Iwan.

Ia menegaskan bahwa tunjangan guru tetap diberikan dengan mengacu pada UU Nomor 5 Tahun tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) 2014 dan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

Lalu sebenarnya bagaimana aturan Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada UU ASN dan UU Ketenagakerjaan.

Berikut ini merupakan aturan Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada UU Ketenagakerjaan yang dapat dipahami teman-teman guru semua.

Aturan Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada UU Ketenagakerjaan

Dalam UU Ketenagakerjaan, pekerja berhak mendapatkan upah setiap bulan. Upah itu terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.

“Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75 persen dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap,” bunyi Pasal 94 UU Ketenagakerjaan.

Tunjangan tetap adalah pembayaran kepada pekerja yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja atau pencapaian prestasi kerja tertentu.

Namun, UU ini tidak menjelaskan secara rinci mengenai jumlah minimal tunjangan yang harus dibayarkan kepada setiap pekerja.

 

Halaman Selanjutnya

Berikut ini merupakan…

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 244 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis