Program Indonesia pintar dalam pendidikan menjadi salah satu aspek dalam kehidupan manusia, dan saat ini di Indonesia sudah memiliki banyak program bantuan pendidikan baik yang dikelola oleh swasta atau perorangan dalam bentuk beasiswa maupun bantuan dari pemerintah, salah satunya dalam wujud Program Indonesia Pintar.
Bentuk perhatian terhadap pendidikan di Indonesia ini tertulis dalam Undang-Undang yaitu Pasal 31 UUD 1945 Amandemen keempat yang terdiri atas empat poin, yaitu :
1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Sebagai wujud pengaplikasian pasal-pasal tersebut, pemerintah telah menyediakan bantuan di bidang Pendidikan, salah satunya yaitu Program Indonesia Pintar. Program ini merupakan koordinasi antara beberapa kementrian yaitu Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementrian Sosial dan Kementrian Agama.
Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai, perluasan akses serta kesempatan belajar yang ditujukan untuk peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin, selain untuk peserta didik, bantuan ini juga diperuntukkan bagi mahasiswa.
1. Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Program Indonesia pintar ini merupakan bagian dari Pogram Indonesi Pintar (PIP) yang disingkat menjadi PIP Dikdasmen. Penerima bantuan ini yaitu anak dengan usia minimal 6 tahun hingga 21 tahun, dimana akan mendapatkan layanan pendidikan dasar (SD sederajat) dan menengah (SMP-SMA sederajat)
2. Kartu Indonesia Pintar
Program Indonesia pintar sebagai wujud mengurangi kecurangan serta mempermudah dalam mengidentifikasi, penerima bantuan PIP ini akan mendapatkan sebuah kartu penanda atau kartu identitas yang disebut dengan Kartu Indonesia Pintar atau KIP.
3. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Penerima PIP ini sifatnya nasional sehingga terdapat ribuan hingga puluhan ribu data penerima PIP. Data elektronik penerima PIP ini disebut sebagai Data Terpatu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang memuat data terkait informasi ekonomi, demografi, sosial dan status kesejahteraan terendah di Indonesia.
Halaman Selanjutnya
Sistem informasi kesejahteraan sosial…
Halaman : 1 2 Selanjutnya