Seputar Bantuan Pendidikan Program Indonesia Pintar

- Editor

Minggu, 25 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Program Indonesia pintar dalam pendidikan menjadi salah satu aspek dalam kehidupan manusia, dan saat ini di Indonesia sudah memiliki banyak program bantuan pendidikan baik yang dikelola oleh swasta atau perorangan dalam bentuk beasiswa maupun bantuan dari pemerintah, salah satunya dalam wujud Program Indonesia Pintar.

Bentuk perhatian terhadap pendidikan di Indonesia ini tertulis dalam Undang-Undang yaitu Pasal 31 UUD 1945 Amandemen keempat yang terdiri atas empat poin, yaitu :

1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Sebagai wujud pengaplikasian pasal-pasal tersebut, pemerintah telah menyediakan bantuan di bidang Pendidikan, salah satunya yaitu Program Indonesia Pintar. Program ini merupakan koordinasi antara beberapa kementrian yaitu Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementrian Sosial dan Kementrian Agama.

Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai, perluasan akses serta kesempatan belajar yang ditujukan untuk peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin, selain untuk peserta didik, bantuan ini juga diperuntukkan bagi mahasiswa.

1. Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

Program Indonesia pintar ini merupakan bagian dari Pogram Indonesi Pintar (PIP) yang disingkat menjadi PIP Dikdasmen. Penerima bantuan ini yaitu anak dengan usia minimal 6 tahun hingga 21 tahun, dimana akan mendapatkan layanan pendidikan dasar (SD sederajat) dan menengah (SMP-SMA sederajat)

2. Kartu Indonesia Pintar

Program Indonesia pintar sebagai wujud mengurangi kecurangan serta mempermudah dalam mengidentifikasi, penerima bantuan PIP ini akan mendapatkan sebuah kartu penanda atau kartu identitas yang disebut dengan Kartu Indonesia Pintar atau KIP.

3. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Penerima PIP ini sifatnya nasional sehingga terdapat ribuan hingga puluhan ribu data penerima PIP. Data elektronik penerima PIP ini disebut sebagai Data Terpatu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang memuat data terkait informasi ekonomi, demografi, sosial dan status kesejahteraan terendah di Indonesia.

Halaman Selanjutnya

Sistem informasi kesejahteraan sosial…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis