Seputar Bantuan Pendidikan Program Indonesia Pintar

- Editor

Minggu, 25 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

4. Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation

Sebagai penyempurna program ini, pemerintah menyediakan suatu sistem informasi yang disebut sebagai Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation atau SIKS-NG yang memuat informasi berupa pengumpulan dan pengolahan data kesejahteraan sosial.

Besaran dana bantuan PIP ini berbeda-beda di tiap tingkatan, Bagi penerima bantuan di tingkat SD dan sederajat akan menerima bantuan sebesar Rp 450.000,00. Pada tingkat yang lebih tinggi yaitu SMP dan sederajat akan menerima bantuan sebesar Rp 750.000,00. Selanjutnya di tingkat SMA dan sederajat akan menerima bantuan sebesar Rp 1.000.000,00.

Adapun aktivasi rekening dapat dilakukan secara langsung maupun kolektif dengan menyiapkan KTP/Kartu Pelajar, KTP/KK/Surat Keterangan Domisili orang tua serta Formulir pembukaan rekening SIMPEL PIP dari Bank Penyalur.

Informasi lebih lanjut terkait Bantuan Pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) ini dapat diperoleh di Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tepatnya di Gedung C Lantai 13, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat ([email protected] di (021)570-3336)

Sebegai pendidik yang baik, tentunya perlu untuk selalu mengembangkan diri, salah satunya dengan mengikuti diklat Diklat 35JP “Merancang Metode Dan Strategi Mengajar Yang Tepat Di Era Kurikulum Merdeka” 26-29 September 2022. DAFTAR SEKARANG!

Narahubung:
http://Wa.me/6289616147400 (Nofi)

-Lan

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru