Seleksi PPPK Guru – Pemerintah melalui Kemendikbudristek telah membuka pendaftaran seleksi PPPK Guru Tahun 2022 dengan berbagai macam kategori mulai dari Prioritas 1 (P1), Prioritas 2 (P2), dan Prioritas 3(P3). Peluang guru untuk dapat lolos dalam seleksi ini sangat besar apalagi bagi guru yang berada pada P1, akan tetapi tidak menutup kemungkinan bagi guru pelamar umum (P2 dan P3) dapat lolos dalam seleksi ini dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.
Kategori Prioritas 1 (P1) adalah pelamar yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru Tahun 2021 yang telah mencapai ambang batas (passing grade) dengan urutan Tenaga Honorer K-II yang memenuhi ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021, Guru non-ASN yang memenuhi ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021, Lulusan PPG yang telah memenuhi ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF, dan Guru Swasta yang memenuhi ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
Kategori Prioritas 2 (P2) adalah Tenaga Honorer (THK) II yang belum memenuhi ambang batas (passing grade) pada seleksi PPPK. Pelamar yag termasuk dalam kategori P2 nantinya akan menjalani seleksi verifikasi dan kesesuaian.
Kategori Prioritas 3 (P3) adalah guru non ASN yang tidak termasuk dalam kategori P1 di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Selain itu belum aktif mengajar selama minimal selama tiga tahun atau enam semester pada Dapodik. Sama dengan P2, pelamar kategori P3 juga akan menjalani seleksi verifikasi dan kesesuaian.
Satya Pratama selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan bahwa status pelamar seleksi PPPK Guru Prioritas 1 atau P1 bisa turun menjadi P2, P3 atau P4. Kondisi tersebut sangat mungkin terjadi jika pelamar P1 tidak mendapatkan penempatan.
“Dalam hal formasi jabatan bagi pelamar P1 yang tidak mendapatkan penempatan, maka dimungkinkan bagi P1 turun status (menjadi P2 atau P3),” ujar Satya.
Bagaimana Pelamar Bisa Turun Status?
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN tersebut menyampaikan bahwa pelamar kategori P1 bisa turun dengan melakukan verifikasi dan validasi ijazah. Dari hasil verifikasi dan validasi ijazah tersebut akan dilihat linieritas mata pelajaran dan ijazah yang dimiliki peserta. Selain itu ketersediaan formasi pada jabatan yang baru juga menjadi pertimbangan.
Sebagai informasi, peserta yang masuk pada kategori P2 dan P3 akan dilakukan seleksi observasi oleh kemendikbud setelah melakukan residu pada data pelamar yang sudah masuk P1. Sementara itu, jika formasi dari P2 dan P3 sudah terpenuhi, maka P4 tidak bisa melanjutkan pendaftaran.
Jadwal PPPK Guru Tahun 2022
Berikut adalah jadwal seleksi yang telah disetujui oleh Kemenpan RB untuk PPPK Guru:
- Pengumuman Lolos Seleksi: 31 Oktober 2022
- Pendaftaran Seleksi (untuk semua pelamar) Informasi Penempatan bagi P1: 31 Oktober 2022 – 13 November 2022
- Seleksi Administrasi: 31 Oktober- 15 November 2022
- Pengumuman Hasil Seleksi P1, P2, P3, P4/Umum : 16-17 November 2022
- Masa Sanggah: 18-20 November 2022
- Jawab Sanggah: 21-24 November 2022
- Pengumuman Pasca Sanggah: 26 November 2022
- Penilaian kesesuaian untuk P2 dan P3 (dari Pengawas, Kepala Sekolah, dan Guru Senior): 27-18 November 2022
- Penilaiaan Kesesuaian untuk P2 dan P3 (dari Dinas Pendidikan dan BKPSDM): 29 November-3 Desember 2022
- Pengolahan Kesesuaiaan bagi P2 dn P3: 3-13 Desember 2022
- Pengumuman dan Pemilihan Formasi bagi P4/Umum: 14-18 Desember 2022
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi bagi P4/Umum: 13-15 Januari 2023
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya