Selamat! Tunjangan Khusus Guru Cair, Capai 1,5 Juta

- Editor

Rabu, 11 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SKTK sendiri diterbitkan oleh Kemendikbud Ristek dalam dua tahapan, tahap perama berlaku di semester satu terhitung dari bulan Januari sampai Juni.

Sedangkan itu untuk tahap kedua berlaku di semester dua terhitung dari bulan Juli sampai dengan Desember di tahun berjalan.

Berdasarkan pada SKTK yang telah diterbitkan, maka pemerintah pusat dan pemerintah daerah baik itu yang berada di Provinsi, kota, maupun kota sesuai dengan kewenangannya, dapat membayarkan Tunjangan Khusu Guru langsung ke dalam rekening penerima.

Pada keputusan tersebut daerah khusus yang dimaksud yaitu mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No 160/P/2021 tentang Daerah Khusus berdasarkan kondisi geografis, yang telah ditandatangani pada tanggal 23 Agustus 2021 lalu.

Dalam peraturan tersebut menyebutkan daerah khusus berdasarkan pada kondisi geografis yaitu daerah terpencil atau terbelakang, daerah berbatasan langsung dengan negara lain, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil ataupun daerah pulau terkecil dan terluar.

Pada kaitannya dengan Tunjangan Khusus Guru, daerah khusus ditetapkan untuk melaksanakan kebijakan pendidikan yang merata dan adil sesuai dengan apa yang ada pada tujuan pendidikan nasional.

Tujuannya sendiri yaitu untuk memastikan adanya intervensi kebijakan pendidikan yang bersifat afirmasi sesuai dengan karakteristik dan kondisi daerah.

Selain itu juga menjadi acuan dalam pelaksanaan kebijakan pembangunan pendidikan nasional yang ada di daerah.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis