Selamat! Tunjangan Khusus Guru Cair, Capai 1,5 Juta

- Editor

Rabu, 11 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SKTK sendiri diterbitkan oleh Kemendikbud Ristek dalam dua tahapan, tahap perama berlaku di semester satu terhitung dari bulan Januari sampai Juni.

Sedangkan itu untuk tahap kedua berlaku di semester dua terhitung dari bulan Juli sampai dengan Desember di tahun berjalan.

Berdasarkan pada SKTK yang telah diterbitkan, maka pemerintah pusat dan pemerintah daerah baik itu yang berada di Provinsi, kota, maupun kota sesuai dengan kewenangannya, dapat membayarkan Tunjangan Khusu Guru langsung ke dalam rekening penerima.

Pada keputusan tersebut daerah khusus yang dimaksud yaitu mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No 160/P/2021 tentang Daerah Khusus berdasarkan kondisi geografis, yang telah ditandatangani pada tanggal 23 Agustus 2021 lalu.

Dalam peraturan tersebut menyebutkan daerah khusus berdasarkan pada kondisi geografis yaitu daerah terpencil atau terbelakang, daerah berbatasan langsung dengan negara lain, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil ataupun daerah pulau terkecil dan terluar.

Pada kaitannya dengan Tunjangan Khusus Guru, daerah khusus ditetapkan untuk melaksanakan kebijakan pendidikan yang merata dan adil sesuai dengan apa yang ada pada tujuan pendidikan nasional.

Tujuannya sendiri yaitu untuk memastikan adanya intervensi kebijakan pendidikan yang bersifat afirmasi sesuai dengan karakteristik dan kondisi daerah.

Selain itu juga menjadi acuan dalam pelaksanaan kebijakan pembangunan pendidikan nasional yang ada di daerah.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis