Selamat! Tunjangan Khusus Guru Cair, Capai 1,5 Juta

- Editor

Rabu, 11 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada kabar gembira untuk guru yang sedang bertugas di dalam daerah khusus karena sebentar lagi akan mendapatkan Tunjangan Khusus Guru (TKG) yang mencapai sekitar 1,5 juta.

Total terdapat 56.358 guru berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN yang akan mendapatkan Tunjangan Khusus Guru.

Berdasarkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus No 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022 yang telah diterbitkan pada 16 Desember 2022 tahun lalu menjelaskan bahwasannya pemberian Tunjangan Khusus Guru ini sebagai bentuk penghargaan terhadap guru atas pengabdiannya.

Besaran TKG yang akan diterima oleh guru daerah khusus ini yaitu setara satu kali gaji pokok untuk guru ASN setelah dilakukan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu untuk guru non ASN mendapatkan sebesar gaji pokok yang sudah memiliki SK Inpassing, dan bagi yang belum inpassing tunjangan yang akan didapatkan sebesar Rp 1,5 juta pada setiap bulannya.

Nunuk Suryani selaku Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (GTK Kemendikbud Ristek) menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru di daerah khusus agar mereka dapat memberikan pelayanan pendidikan terbaik.

Nunuk juga mengatakan sebagai tindak lanjut terhadap SK Kepemendikbud Ristek, pemerintah daerah (pemda) diminta untuk segera memberikan konfirmasi persetujuan mengenai nama-nama guru yang masuk kedalam daftar penerima Tunjangan Khusus Guru.

Jadi disini pemerintah daerah hanya tinggal memberikan konfirmasi persetujuan mengenai guru-guru yang sedang bertugas di daerah khusu kepada pemerintah pusat.

Sumber data yang digunakan untuk penentuan nama-nama guru yang layak untuk menerima TKG ini yaitu Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Dapodik ini harus terjamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan pada surat pertanggungjawaban mutlak dan juga telah terkorelasi dengan berbagai tabel refrensi yang terjamin validitasnyan oleh instansi yang berwenang.

Kemudian, dinas pendidikan melakukan verifikasi terhadap nama-nama guru tersebut, baik dinas pendidikan provinsi, kota, maupun kabupaten dengan menggunakan aplikasi SIM Aneka Tunjangan.

Selanjutnya, Nunuk juga mengatakan setelah semua data guru penerima Tunjangan Khusus Guru tervalidasi dan terverifikasi, maka ditetapkan di dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK).

Halaman Selanjutnya

SKTK sendiri diterbitkan oleh Kemendikbud Ristek dalam dua tahapan

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis