Selamat! Tunjangan Khusus Guru Cair, Capai 1,5 Juta

- Editor

Rabu, 11 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada kabar gembira untuk guru yang sedang bertugas di dalam daerah khusus karena sebentar lagi akan mendapatkan Tunjangan Khusus Guru (TKG) yang mencapai sekitar 1,5 juta.

Total terdapat 56.358 guru berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN yang akan mendapatkan Tunjangan Khusus Guru.

Berdasarkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus No 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022 yang telah diterbitkan pada 16 Desember 2022 tahun lalu menjelaskan bahwasannya pemberian Tunjangan Khusus Guru ini sebagai bentuk penghargaan terhadap guru atas pengabdiannya.

Besaran TKG yang akan diterima oleh guru daerah khusus ini yaitu setara satu kali gaji pokok untuk guru ASN setelah dilakukan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu untuk guru non ASN mendapatkan sebesar gaji pokok yang sudah memiliki SK Inpassing, dan bagi yang belum inpassing tunjangan yang akan didapatkan sebesar Rp 1,5 juta pada setiap bulannya.

Nunuk Suryani selaku Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (GTK Kemendikbud Ristek) menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru di daerah khusus agar mereka dapat memberikan pelayanan pendidikan terbaik.

Nunuk juga mengatakan sebagai tindak lanjut terhadap SK Kepemendikbud Ristek, pemerintah daerah (pemda) diminta untuk segera memberikan konfirmasi persetujuan mengenai nama-nama guru yang masuk kedalam daftar penerima Tunjangan Khusus Guru.

Jadi disini pemerintah daerah hanya tinggal memberikan konfirmasi persetujuan mengenai guru-guru yang sedang bertugas di daerah khusu kepada pemerintah pusat.

Sumber data yang digunakan untuk penentuan nama-nama guru yang layak untuk menerima TKG ini yaitu Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Dapodik ini harus terjamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan pada surat pertanggungjawaban mutlak dan juga telah terkorelasi dengan berbagai tabel refrensi yang terjamin validitasnyan oleh instansi yang berwenang.

Kemudian, dinas pendidikan melakukan verifikasi terhadap nama-nama guru tersebut, baik dinas pendidikan provinsi, kota, maupun kabupaten dengan menggunakan aplikasi SIM Aneka Tunjangan.

Selanjutnya, Nunuk juga mengatakan setelah semua data guru penerima Tunjangan Khusus Guru tervalidasi dan terverifikasi, maka ditetapkan di dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK).

Halaman Selanjutnya

SKTK sendiri diterbitkan oleh Kemendikbud Ristek dalam dua tahapan

Berita Terkait

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024
OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online
Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM
Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi
Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024
Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah
Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?
Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:35 WIB

OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:19 WIB

Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:41 WIB

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:32 WIB

Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:16 WIB

Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?

Rabu, 15 Mei 2024 - 10:06 WIB

Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan

Rabu, 15 Mei 2024 - 08:30 WIB

Satuan Pendidikan Diminta Perbarui Dapodik Agar Pencairan TPG Tidak Telat

Berita Terbaru