Selamat! Telah Diresmikan Jokowi, Tunjangan PNS Ini Naik Rp 33 Juta Mulai September 2022

- Editor

Selasa, 30 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan PNSMulai bulan September 2022 tunjangan PNS tertentu akan naik. Hal tersebut telah diresmikan oleh Presiden Jokowi Pada tanggall 24 Agustus 2022. Kenaikan tunjangan tersebut akan diberikan khususnya untuk tunjangan kinerja PNS yang berada di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional yang disesuaikan dengan kelas jabatan.

Besaran nominal tertinggi untuk tunjangan kinerja yang diberikan pada tahun 2022 ini yakni mencapai Rp33 juta. Tunjangan PNS khususnya tunjangan kinerja merupakan salah satu tunjnagan yang diberikan oleh pemerintah kepada PNS di luar gaji yang disalurkan setiap bulan.

Kenaikan tunjangan kinerja untuk bulan September 2022 bagi PNS yang bekerja di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional tersebut akan diberikan mulai tanggal penetapan keputusan menjadi ASN di Badan Riset dan Inovasi Nasional serta pajak dari tunjangan ini akan dibebankan pada APBN.

Dalam peraturan Presiden kenaikan tunjangan kinerja PNS yang bekerja di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Hal tersebut telah tertulis dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2022 Pasal 14.

Perpres tersebut telah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2022. Sehingga dengan demikian dapat diprediksi bahwa kenaikan tunjangan kinerja PNS yang bekerja di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional tersebut terjadi pada bulan September 2022.

Mengacu pada Perpres Nomor 104 Tahun 2022, tunjangan kinerja PNS yang bekerja di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional akan naik dan mencapai Rp33 juta bagi kelas jabatan 17 mulai September 2022. Berikut merupakan daftar tunjangan kinerja PNS 2022 yang bekerja di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional sesuai dengan kelas jabatan diantaranya:

Kelas 17 dengan nominal Rp 33.240.000

Kelas 16 dengan nominal Rp 27.577.500

Kelas 15 dengan nominal Rp 19.280.000

Kelas 14 dengan nominal Rp 17.064.000

Kelas 13 dengan nominal Rp 10.936.000

Kelas 12 dengan nominal Rp 9.896.000

Kelas 11 dengan nominal Rp 8.757.600

Kelas 10 dengan nominal Rp 5.979.200

Kelas 9 dengan nominal Rp 5.079.200

Kelas 8 dengan nominal Rp 4.595.150

Kelas 7 dengan nominal Rp 3.915.950

Kelas 6 dengan nominal Rp 3.510.400

Kelas 5 dengan nominal Rp 3.134.250

Kelas 4 dengan nominal Rp 2.985.000

Kelas 3 dengan nominal Rp 2.898.000

Kelas 2 dengan nominal Rp 2.708.250

Kelas 1 dengan nominal Rp 2.531.250

Halaman Selanjutnya

Sedangkan untuk kriteria yang bukan penerima kenaikan tunjangan kinerja 2022…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis