Tunjangan PNS– Mulai bulan September 2022 tunjangan PNS tertentu akan naik. Hal tersebut telah diresmikan oleh Presiden Jokowi Pada tanggall 24 Agustus 2022. Kenaikan tunjangan tersebut akan diberikan khususnya untuk tunjangan kinerja PNS yang berada di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional yang disesuaikan dengan kelas jabatan.
Besaran nominal tertinggi untuk tunjangan kinerja yang diberikan pada tahun 2022 ini yakni mencapai Rp33 juta. Tunjangan PNS khususnya tunjangan kinerja merupakan salah satu tunjnagan yang diberikan oleh pemerintah kepada PNS di luar gaji yang disalurkan setiap bulan.
Kenaikan tunjangan kinerja untuk bulan September 2022 bagi PNS yang bekerja di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional tersebut akan diberikan mulai tanggal penetapan keputusan menjadi ASN di Badan Riset dan Inovasi Nasional serta pajak dari tunjangan ini akan dibebankan pada APBN.
Dalam peraturan Presiden kenaikan tunjangan kinerja PNS yang bekerja di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Hal tersebut telah tertulis dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2022 Pasal 14.
Perpres tersebut telah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2022. Sehingga dengan demikian dapat diprediksi bahwa kenaikan tunjangan kinerja PNS yang bekerja di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional tersebut terjadi pada bulan September 2022.
Mengacu pada Perpres Nomor 104 Tahun 2022, tunjangan kinerja PNS yang bekerja di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional akan naik dan mencapai Rp33 juta bagi kelas jabatan 17 mulai September 2022. Berikut merupakan daftar tunjangan kinerja PNS 2022 yang bekerja di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional sesuai dengan kelas jabatan diantaranya:
Kelas 17 dengan nominal Rp 33.240.000
Kelas 16 dengan nominal Rp 27.577.500
Kelas 15 dengan nominal Rp 19.280.000
Kelas 14 dengan nominal Rp 17.064.000
Kelas 13 dengan nominal Rp 10.936.000
Kelas 12 dengan nominal Rp 9.896.000
Kelas 11 dengan nominal Rp 8.757.600
Kelas 10 dengan nominal Rp 5.979.200
Kelas 9 dengan nominal Rp 5.079.200
Kelas 8 dengan nominal Rp 4.595.150
Kelas 7 dengan nominal Rp 3.915.950
Kelas 6 dengan nominal Rp 3.510.400
Kelas 5 dengan nominal Rp 3.134.250
Kelas 4 dengan nominal Rp 2.985.000
Kelas 3 dengan nominal Rp 2.898.000
Kelas 2 dengan nominal Rp 2.708.250
Kelas 1 dengan nominal Rp 2.531.250
Halaman Selanjutnya
Sedangkan untuk kriteria yang bukan penerima kenaikan tunjangan kinerja 2022…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya