Selamat! Telah Diresmikan Jokowi, Tunjangan PNS Ini Naik Rp 33 Juta Mulai September 2022

- Editor

Selasa, 30 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sedangkan untuk kriteria yang bukan penerima kenaikan tunjangan kinerja 2022 sesuai dengan Pasal 3 maka kenaikan tunjangan kinerja PNS yang bekerja di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional tahun 2022 tidak berlaku bagi pegawai sebagai berikut:

1. Pegawai yang bekerja di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional yang tidak memiliki jabatan tertentu.

2. Pegawai yang bekerja di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional yang diberhentikan untuk sementara.

3. Pegawai yang bekerja di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.

4. Pegawai yang bekerja di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.

5. Pegawai yang bekerja di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional pada Badan Layanan Umum yang telah mendapat remunerasi.

Selain menerima tunjangan kinerja, PNS juga menerima gaji PNS yang mana gaji ini masih mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2019. Berikut merupakan daftar gaji PNS menurut golongan ruang dan masa kerja golongan diantaranya:

1. Golongan I

IA: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

IB: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

IC: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

ID: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

2. Golongan II

IIA: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

IIB: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

IIC: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

IID: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

3. Golongan III

IIIA: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

IIIB: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

IIIC: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

IIID: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

4. Golongan IV

IVA: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

IVB: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

IVC: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

IVD: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

IVE: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Halaman Selanjutnya

Untuk para PNS selain menerima gaji pokok juga berhak…

Berita Terkait

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:29 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

PPG Angkatan 1 Kemenag Resmi Dibuka pada 15 Mei 2023, Kuota untuk 6.300 Guru Madrasah

News

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB