Berdasarkan penjelasan yang telah disebutkan diatas maka menjelang lebaran tahun 2023 guru sertifikasi maupun non sertifikasi yang bersatatus sebagai Aparatur Sipil Negara akan mendapatkan kenaikan atau tambahan pada THR 2023.
Berdasarkan PP No 15 tahun 2023 dijelaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023 dijelaskan bahwa pembayaran dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Jika mengacu pada PP yang telah disebutkan di atas maka dapat diketahui pencairan THR yaitu pada tanggal 12 April 2023, selain itu Sri Mulyani juga mengatakan pencairan THR akan dilakukan paling cepat h-10 dari tanggal hari Raya Idul Fitri tahun 2023 yaitu 12 April 2023.
Akan tetapi jika terdapat guru ASN baik yang telah sertifikasi maupun non sertifikasi belum mendapatkan THR tahun 2023 sampai dengan hari raya maka akan diberikan setelah hari raya.
Selanjutnya PP No 15 tahun 2023 juga menuliskan dalam hal tunjangan hari raya sebagaiman yang dimaksud belum bisa untuk dibayarkan, tunjangan hari raya bisa dibayarkan setelah tanggal hari raya.
Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai tambahan tunjangan sebesar 50 persen yang akan diperoleh oleh guru di bulan April ini.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)
Halaman : 1 2