Informasi dari Kemdikbud – Ada kabar terbaru yang datang dari Kementerian Pendidikan, dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui Ditjen GTK Kemdikbud.
Kabar ini berkaitan dengan kesejahteraan bagi guru di sekolah negeri ataupun sekolah swasta, baik yang telah sertifikasi maupun yang belum sertifikasi.
Sebanyak 1.6 juta guru akan mendapatkan tunjangan dari Kemdikbud, namun dengan mekanisme yang berbeda.
Jika sebelumnya guru harus mengikuti program sertifikasi terlebih dahulu untuk mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG), maka dengan mekanisme yang baru ini, guru tidak perlu lagi mengantri untuk mendapatkan tunjangan guru ini.
Sebagaiman yang diketahui bahwa saat ini tengah hangat isu Rancangan Undangan-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang sedang digarap oleh Kemdikbud.
RUU Sisdiknas ini sebanarnya berupaya untuk merevisi tiga undang-undang pendidikan yang berlaku saat ini.
Tiga undang-undang pendidikan tersebut adalah Undang-Undang Sisdiknas, Undangan-Undang Dikti, dan Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005.
Adapun terkait tunjangan sertifikasi guru (TPG) ada di dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Saat ini Kemdikbud telah merancang satu RUU Sisdiknas baru yang terintegrasi dan holistik sehingga kedepannya akan hanya ada satu UU Sisdiknas dan tidak terbagi-bagi seperti sebelumnya.
Namun, kabar yang beredar justru tunjangan sertifikasi guru akan dihapuskan dengan hadirnya RUU Sisdiknas.
Iwan mengatakan, “tidak benar RUU Sisdiknas menghilangkan tunjangan guru, justru kita ingin meningkatkan kesejahteraan guru secara masif”.
Selain itu, melalui siaran pers Taklimat RUU Sisdiknas yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemdikbud RI, Iwan Syahril selaku Ditjen GTK menyampaikan fakta kebenaran terkait tunjangan sertifikasi guru (TPG) setelah adanya RUU Sisdiknas.
“RUU Sisdiknas mengatur bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi (TPG) melalui sertifikasi baik itu guru ASN maupun non ASN akan tetap mendapatkan tunjangan tersebut hingga pensiun. Sepanjang tentunya mereka memenuhi persyaratan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ucap Iwan.
Halaman berikutnya
Untuk mekanisme yang akan diberikan..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya