Pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, bahkan sudah dilakukan sejumlah daerah pada 2022.
Nasrullah mengungkapkan sekarang sudah mulai keluar surat edaran (SE) dari para kepala dinas se-Provinsi Aceh mulai 1 Januari 2023 untuk merumahkan para honorer.
Itu karena daerah sudah tidak ada anggaran lagi untuk menggaji para honorer. Anggarannya sudah digunakan untuk memberikan gaji kepada yang sudah lulus ASN PPPK.
“Pak Presiden tolong turun tangan menangani ini, karena ketidakbecusan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam menyelesaikan masalah honorer di negara ini,” pungkas Nasrullah.
Demikian informasi mengenai SE penghapusan non ASN yang dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh dalam hal ini oleh Dinas Pendidikan Aceh dan Pemkab Aceh Barat. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!