SE Penghapusan Non ASN 2023 Sudah Terbit, Resmi Diberhentikan?

- Editor

Jumat, 27 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SE Penghapusan Non ASN – Ada kabar terbaru mengenai penghapusan tenaga honorer atau non aparatur sipil negara (ASN) yang ditandai dengan terbitnya surat edaran (SE) yang berlaku pada bulan Januari ini.

SE tersebut membahas tentang nasib dan status tenaga non ASN di lingkungan instansi Pemerintah yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.

Tenaga Kontrak dan Pegawai Non ASN yang telah bekerja di Dinas Pendidikan Aceh, mulai 1 Januari 2023 akan dirumahkan sementara waktu sampai ada pemberitahuan selanjutnya.

Hal itu tertuang dalam surat edaran (SE) Dinas Pendidikan Pemerintah Aceh No. 814/A.3/20086/2022 perihal Evaluasi Tenaga Kontrak TA 2022 tertanggal 27 Desember 2022.

Di dalamnya tidak disebutkan kenapa harus dirumahkan. Akan tetapi pada poin 2, hanya dijelaskan bahwa dalam rangka efektivitas kinerja bagi para Tenaga Kontrak/Pegawai Non ASN Dinas Pendidikan Aceh.

Berkenaan dengan SE penghapusan non ASN, dua hari berselang, yaitu tanggal 29 Desember 2022, Bupati Aceh Barat juga menerbitkan SE nomor peg.800/1120/2022 tentang Pemberhentian Tenaga Harian Lepas di lingkup Pemerintahan Kabupaten Aceh Barat.

SE tersebut ditujukan untuk seluruh Satuan Perangkat Kerja Kabupaten (SKPK) di wilayah Aceh Barat.

Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat, Mahdi Efendi, bakal memberhentikan seluruh Tenaga Harian Lepas (THL) yang saat ini berkontrak dengan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

Baik di bawah Setdakab maupun di tingkat dinas. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada November 2023 mendatang.

Halaman berikutnya

Dalam surat itu dijelaskan..

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru