SE Penghapusan Non ASN 2023 Sudah Terbit, Resmi Diberhentikan?

- Editor

Jumat, 27 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam surat itu dijelaskan bahwa dasar keputusannya adalah surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B.185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Pegawai di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pada poin 6 huruf b menyatakan bahwa tidak lagi melakukan perekrutan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) dan khusus tenaga lain dibutuhkan seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan maka harus dilakukan perekrutan melalui tenaga ahli daya (outsourcing).

“Berkenaan dengan hal tersebut, kami sampaikan pada saudara bahwa THL yang di SK-kan oleh Sekda atau Kepala SKPK di Lingkup pemerintahan kabupaten Aceh Barat, terhitung mulai 23 November 2023 menginstruksikan memberhentikan THL dari unit masing masing,” dijelaskan dalam SE tersebut.

Disi lain, Ketum Honorer Indonesia Pusat H Nasrullah megomentari rekrutmen honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dinilai lebih banyak mudaratnya.

Pasalnya, sampai saat ini tidak semua honorer merasakan manfaatnya walaupun Presiden Joko Widodo mengumumkan formasi 1 juta PPPK.

“Rekrutmen PPPK lebih banyak mudaratnya bagi honorer. Itu karena menterinya yang tidak becus di dalam perekrutan dan mekanisme perekrutan,” kata Nasrullah sebagaimana dilansir dari JPNN.com.

Bakal calon DPD RI wilayah pemilihan Aceh itu mengatakan selama ini gaji dari APBD dibagi rata untuk semua honorer walaupun kecil.

Namun, setelah adanya perekrutan PPPK, maka APBD dipakai hanya untuk menggaji yang sudah lulus aparatur sipil negara (ASN).  Sementara, sisanya yang lain di PHK secara massal.

Halaman berikutnya

Pemutusan hubungan kerja..

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis