Dalam surat itu dijelaskan bahwa dasar keputusannya adalah surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B.185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Pegawai di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pada poin 6 huruf b menyatakan bahwa tidak lagi melakukan perekrutan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) dan khusus tenaga lain dibutuhkan seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan maka harus dilakukan perekrutan melalui tenaga ahli daya (outsourcing).
“Berkenaan dengan hal tersebut, kami sampaikan pada saudara bahwa THL yang di SK-kan oleh Sekda atau Kepala SKPK di Lingkup pemerintahan kabupaten Aceh Barat, terhitung mulai 23 November 2023 menginstruksikan memberhentikan THL dari unit masing masing,” dijelaskan dalam SE tersebut.
Disi lain, Ketum Honorer Indonesia Pusat H Nasrullah megomentari rekrutmen honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dinilai lebih banyak mudaratnya.
Pasalnya, sampai saat ini tidak semua honorer merasakan manfaatnya walaupun Presiden Joko Widodo mengumumkan formasi 1 juta PPPK.
“Rekrutmen PPPK lebih banyak mudaratnya bagi honorer. Itu karena menterinya yang tidak becus di dalam perekrutan dan mekanisme perekrutan,” kata Nasrullah sebagaimana dilansir dari JPNN.com.
Bakal calon DPD RI wilayah pemilihan Aceh itu mengatakan selama ini gaji dari APBD dibagi rata untuk semua honorer walaupun kecil.
Namun, setelah adanya perekrutan PPPK, maka APBD dipakai hanya untuk menggaji yang sudah lulus aparatur sipil negara (ASN). Sementara, sisanya yang lain di PHK secara massal.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya