SE Penghapusan Non ASN 2023 Sudah Terbit, Resmi Diberhentikan?

- Editor

Jumat, 27 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam surat itu dijelaskan bahwa dasar keputusannya adalah surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B.185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Pegawai di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pada poin 6 huruf b menyatakan bahwa tidak lagi melakukan perekrutan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) dan khusus tenaga lain dibutuhkan seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan maka harus dilakukan perekrutan melalui tenaga ahli daya (outsourcing).

“Berkenaan dengan hal tersebut, kami sampaikan pada saudara bahwa THL yang di SK-kan oleh Sekda atau Kepala SKPK di Lingkup pemerintahan kabupaten Aceh Barat, terhitung mulai 23 November 2023 menginstruksikan memberhentikan THL dari unit masing masing,” dijelaskan dalam SE tersebut.

Disi lain, Ketum Honorer Indonesia Pusat H Nasrullah megomentari rekrutmen honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dinilai lebih banyak mudaratnya.

Pasalnya, sampai saat ini tidak semua honorer merasakan manfaatnya walaupun Presiden Joko Widodo mengumumkan formasi 1 juta PPPK.

“Rekrutmen PPPK lebih banyak mudaratnya bagi honorer. Itu karena menterinya yang tidak becus di dalam perekrutan dan mekanisme perekrutan,” kata Nasrullah sebagaimana dilansir dari JPNN.com.

Bakal calon DPD RI wilayah pemilihan Aceh itu mengatakan selama ini gaji dari APBD dibagi rata untuk semua honorer walaupun kecil.

Namun, setelah adanya perekrutan PPPK, maka APBD dipakai hanya untuk menggaji yang sudah lulus aparatur sipil negara (ASN).  Sementara, sisanya yang lain di PHK secara massal.

Halaman berikutnya

Pemutusan hubungan kerja..

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis