Berikut merupakan beberapa kontroversi RUU Sisdiknas yang telah dianggap belum memenuhi harapan yang akan membawa perubahan sekaligus kesejahteraan bagi para guru diantaranya:
1. Pasal yang terkait dengan guru non sertifikasi akan mendapat tunjangan tidak tertera di RUU Sisdiknas
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) telah menilai bahwa dengan adanya RUU Sisdiknas tersebut akan membuat hak guru semakin berkurang. Koordinator Nasional P2G tersebut juga mengatakan bahwa tidak ada satu pun pasal yang mengatur secara spesifik mengenai tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas seperti yang telah dibicarakan oleh Kementerian Pendidikan.
Sehingga masyarakat hanya ingin ada payung hukum yang jelas yang tertulis secara eksplisit disebutkan dalam RUU Sisdiknas tentang klausul tunjangan profesi.
2. Keterlibatan pemangku kepentingan dalam RUU Sisdiknas tersebut telah dianggap kurang
Anggota Badan Legislasi DPR RI telah mengatakan bahwa RUU Sisdiknas akan membuat banyak polemik dan penolakan dari berbagai stakeholder pendidikan karena sebelum pemerintah mengusulkan RUU Sisdiknas dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 maka pemerintah juga harus membuka aspirasi publik seluas-luasnya dengan melibatkan semua stakeholder pendidikan nasional dalam penyusunan Naskah Akademik dan draft RUU Sisdiknas.
3. Kemdikbudristek telah dianggap hanya melakukan sosialisasi, bukan melakukan uji publik
Sekretaris Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah menyebutkan bahwa RUU Sisdiknas telah keliru sejak awal hingga saat ini karena sudah terbukti dengan tidak dibuatnya grand design terlebih dahulu yang seharusnya dijadikan sebagai konsep awal sebelum merancang undang-undang.
Disamping itu, keterlibatan publik juga hanya dijadikan sebagai aksesoris dan artifisal dan para pemangku kepentingan hanya diajak bicara dalam waktu terbatas dan hanya sekedar sosialisasi sehingga menimbulkan berbagai pertanyaan.
4. Penghapusan UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen tersebut telah menyakiti hati para guru
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengatakan bahwa penghapusan UU No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen merupakan suatu hal yang memprihatinkan karena dengan adanya penghapusan tersebut maka telah menunjukkan bahwa tidak ada lagi penghargaan kepada guru sebagai sebuah profesi yang mana menyebabkan para guru sakit hati.
Wakil ketua MPR RI juga menilai bahwa RUU Sisdiknas hendaknya disusun secara menyeluruh karena RUU tersebut dapat digunakan sebagai upaya untuk mengintegrasikan tiga UU sebelumnya. Dengan gagalnya RUU Sisdiknas masuk Prolegnas Prioritas 2023 tersebut maka pemerintah diharapkan dapat membuka ruang dialog bersama para pemangku kepentingan sebelum RUU Sisdiknas diajukan untuk dibahas bersama DPR.
Halaman Selanjutnya
Berikut merupakan daftar RUU Prolegnas Prioritas tahun 2023…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya